PENGARUH
SIKAP DAN MOTIVASI MASYARAKAT TERHADAP KESADARAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (PPN) BARANG DAN JASA
(STUDI KASUS DI KELURAHAN DUREN MEKAR KECAMATAN BOJONGSARI KOTA DEPOK)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802

Disusun Oleh:
Afriana Agung Setiawan (2013122496)
Castrida Marbun (2013122246)
Dian Novita Perdana (2013121592)
Hari Setia Pranata (2013121769)
Huriah Badiah
(2013121079)
Malia Pusparisa (2013121193)
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT.pencipta dan pemelihara alam ini, yang telah memberikan
kepada kita berupa rahmat dan inayah-Nya yang telah memberikan nikmat yang
begitu besar yakni nikmat sehat sehingga kami dapat menyelesaikan proposal
skripsi yang berjudul “Pengaruh Sikap dan Motivasi
Masyarakat Terhadap Kesadaran Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang
dan Jasa” ini dengan baik. Hanya itulah
yang dapat kami ucapkan kepada-Mu. Betapa besar nikmat yang telah Engkau
berikan kepada hamba-Mu. Tiada Tuhan selain engkau Ya Robbi Semesta Alam. Hanya
linangan air mata dan getaran hati setiap menyebut nama-Mu. Hanya nama-Mu Ya
Allah yang selalu ada di hati jiwa dan raga ini.
Ya Allah terima kasih engkau telah masih menempatkan diri sebagai jajaran
orang yang berakal hingga dapat menggali dalamnya ilmu. Atas nikmat lahir dan
batin yang telah dirasakan serta dengan qudrat, iradat, rahmat, taufik, hidayah
serta inayah-Nya yang telah diberikan kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan dan menyusun makalah ini walaupun dalam penulisannya masih
terdapat kekurangan yang harus diperbaiki.
Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan alam baginda
Nabi besar, tauladan bagi seluruh umat Rasulullah SAW. Tak lupa bagi sanak
keluarganya, para sahabatnya, para pengikutnya yang insya Allah kami semua
termasuk kedalamnya (aamiin ya rabbal alamin).
Dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah
memberikan bantuannya kepada kami baik moril maupun spiritual. Semoga atas apa
yang diberikan, mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Kami sebagai penulis ingin mengucapkan terima kasih
kepada pihak tersebut, yaitu:
1.
Orang
tua kami yang telah memberikan motivasi yang sangat besar dalam menyelesaikan
dan menyusun makalah ini.
2.
Bapak Angga Hidayat selaku dosen mata kuliah Metodologi
Penelitian.
3.
Dan
seluruh pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan dan menyusun makalah
ini.
Kami mengakui bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang dimiliki penulis.
Oleh karena itu, kami mengharap kritik dan sarannya dari Bapak dosen mata
kuliah Metodologi Penelitian dan para pembaca. Mudah-mudahan bermanfaat,
khususnya bagi kami dan umumnya bagi seluruh pembaca.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Pamulang, 04 November 2015
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. Latar Belakang Penelitian
B. Identifikasi Masalah
C. Pembatasan Masalah
D. Perumusan Masalah
E. Tujuan dan Manfaat
Penelitian
F. Kerangka Pemikiran
G. Hipotesis
H. Sistematika Penulisan
I. Pendekatan Data dan
Keilmuan
1.... Gambaran Umum Mengenai Pajak
1) Definisi Pajak
2) Fungsi Pajak
3) Hukum Pajak
4) Pengelompokkan Pajak
5) Sistem Pemungutan Pajak
6) Syarat Pemungutan Pajak
7) Hambatan Pemungutan Pajak
2. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
1) Dasar Hukum
2) Wajib Pajak
3) Kewajiban Dan Hak Wajib Pajak
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1) Pengertian NPWP
2) Dasar Hukum NPWP
3) Fungsi Umum NPWP
4) Pencantuman NPWP
5) Penghapusan NPWP
6) Dasar Format NPWP
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1) Pengertian PPN
2) Subjek PPN
3) Objek PPN
4) Yang Bukan Termasuk Objek Pajak PPN
5) Dasar Hukum PPN
6) Dasar Pengenaan PPN
7) Perhitungan PPN
5. SIKAP (X1)
1) Definisi sikap
2) Komponen atau Struktur Sikap
3) Pembentukan Sikap
4) Karakteristik atau Dimensi Sikap
5) Pengungkapan atau Pengukuran Sikap
6. MOTIVASI (X2)
1) Definisi Motivasi
2) Fungsi Motivasi
3) Faktor-faktor yang Mendorong Timbulnya Motivasi
7. KESADARAN PEMBAYARAN PAJAK (Y)
J. Tim Peneliti
K. Jadwal Kegiatan
L. Anggaran
M. Pedoman Peliputan Data
N. Metodologi Penelitian
O. Daftar Pustaka
A. Latar Belakang Penelitian
Pengadaan dana
merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sumber pembiyaan berasal dari dalam dan luar negeri. Namun demikian sumber dana
dari dalam negeri lebih diutamakan daripada luar negeri.
Dalam
meningkatkan dana dari dalam negeri, pajak merupakan alternatif yang sangat
potensial. Masalah pajak bukan hanya masalah pemerintah dan pihak-pihak terkait
yang berkaitan didalamnya saja, akan tetapi masyarakat juga mempunyai
kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah pajak di Indonesia.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak
maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam melaksanakannya. Karena tidak ada penggolongan dengan tarif yang
berbeda.
Pembukuan
yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di
Indonesia yang berdasarkan “Self
Assessment”, yaitu pemerintah memberikan kepercayaan kepeda Wajib Pajak
(WP) untuk menghitung sendiri besarnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutangnya, menyetorkan ke bank persepsi
dan kemudian melaporkan secara teratur ke kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk
Surat Pemberitahuan (SPT).
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat diidentifikasi beberapa masalah yang mempengaruhi kesadaran
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa. Dan adapun yang
menjadi permasalahan penelitian sebagai berikut:
A.
Kesadaran masyarakat dalam pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa masih rendah.
B.
Sikap dan motivasi masyarakat dalam
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa masih rendah.
C.
Masih terdapat banyak kendala-kendala
yang dihadapi dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa di
Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
C. Pembatasan Masalah
Mengingat keterbatasan
waktu dan permasalahan yang dihadapi penulis sangat kompleks dan luas dalam
penulisan skripsi ini, berdasarkan identifikasi masalah maka ruang lingkup
penelitian dibatasi pada poin 1 dan 2 yaitu pengaruh sikap dan motivasi
masyarakat terhadap kesadaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang
dan Jasa.
A.
Sikap
Menurut Robbins
(2001:138) sikap adalah “pernyataan evaluatif ─baik yang menguntungkan atau
tidak menguntungkan─ mengenai objek, orang, atau peristiwa.”
B.
Motivasi
Menurut Rusdiana
(2014:69) motivasi berarti “dorongan, daya penggerak, atau kekuatan yang
terdapat dalam diri organisasi yang menyebabkan organisasi itu bertindak atau
berbuat.”
Menurut Robbins (2001:166) motivasi sebagai “kesediaan
untuk mengeluarkan tingkat upaya yang tinggi untuk tujuan-tujuan organisasi,
yang dikondisikan oleh kemampuan upaya itu untuk memenuhi sesuatu kebutuhan
individual.”
C.
Kesadaran
Secara harafiah, kesadaran sama artinya dengan mawas
diri (awareness). Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1991:859) kesadaran adalah “hal yang dirasakan atau dialami
oleh seseorang.”
Kesadaran itu merupakan suatu bagian terkecil atau tipis
dari keseluruhan pikiran manusia. Kesadaran juga bisa diartikan sebagai kondisi
dimana seorang individu memiliki kendali penuh terhadap stimulus internal
maupun stimulus eksternal. Namun, kesadaran juga mencakup dalam persepsi dan
pemikiran yang secara samar-samar disadari oleh individu sehingga akhirnya
perhatiannya terpusat.
D.
Masyarakat
Menurut Prasetya (2011:36) masyarakat adalah
“kumpulan manusia yang hidup dalam suatu daerah tertentu, yang telah cukup
lama, dan mempunyai aturan-aturan yang mengatur mereka, untuk menuju kepada
tujuan yang sama.”
Shadily
(1984:47) menyatakan masyarakat adalah “golongan besar atau kecil terdiri dari
beberapa manusia, yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan
dan pengaruh-mempengaruhi satu sama lain.”
Kata masyarakat
berakar dari kata dalam bahasa Arab, yaitu “musyarak”.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1991:635) masyarakat
adalah “sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu
kebudayaan yang mereka anggap sama.”
Kerangka berfikir Koentjaraningrat (1990:144) masyarakat
adalah “memang sekumpulan manusia yang saling “bergaul”, atau dengan istilah
ilmiah, saling “berinteraksi”.”
E.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Harjo
(2013:235) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah “pajak tidak langsung atas
konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan
di Dalam Daerah Pabean.”
F.
Tempat
dilakukannya penelitian ini adalah Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari
Kota Depok.
G.
Waktu penelitian
ini dilakukan selama 3 bulan, yaitu mulai bulan Desember 2015 hingga Februari
2016.
H.
Data yang
diambil adalah data yang diperoleh dari realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3 tahun terakhir dan data hasil survei penelitian di Kelurahan Duren Mekar
Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan
judul dan penjelasan yang telah penulis uraikan dalam latar belakang masalah
serta uraian identifikasi masalah yang ada, maka pembahasan akan
dititikberatkan pada masalah pokok yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
A.
Bagaimana sikap
dan motivasi masyarakat dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di
Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok?
B.
Bagaimana
kesadaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kelurahan Duren Mekar
Kecamatan Bojongsari Kota Depok?
C.
Seberapa besar
pengaruh sikap dan motivasi masyarakat terhadap kesadaran pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota
Depok?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Bertolak pada rumusan
permasalahan, maka ditetapkan tujuan penelitian
sebagai berikut:
A.
Untuk mengetahui
sikap dan motivasi masyarakat dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di
Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
B.
Untuk mengetahui
kesadaran dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kelurahan Duren Mekar
Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
C.
Untuk mengetahui
seberapa besar pengaruh sikap dan motivasi masyarakat terhadap kesadaran
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kelurahan Duren Mekar Kecamatan
Bojongsari Kota Depok.
2.
Manfaat Penelitian
Setiap penulisan
diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membacanya maupun yang secara
langsung terkait didalamnya.
Adapun manfaat dari
penulisan ini adalah:
1)
Manfaat Teoritis
a.
Bagi Penulis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
pemikiran, pengetahuan dan gambaran yang lebih jelas mengenai sikap dan
motivasi masyarakat dalam berpartisipasi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan sebagai aplikasi penerapan ilmu yang diperoleh selama kuliah di Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Pamulang.
b.
Bagi Universitas Pamulang
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai
bahan referensi perpustakaan serta dijadikan sebagai bahan perbandingan
penelitian yang memiliki objek penelitian yang sama.
c.
Bagi Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan
sebagai tambahan referensi bagi pembaca dalam melakukan penelitian yang
sejenis, sehingga kekurangan dalam penelitian ini dapat dilengkapi.
2)
Manfaat Praktis
Dengan adanya penulisan ini diharapkan dapat
menjadi bahan informasi atau masukan kepala Kelurahan Duren Mekar Kecamatan
Bojongsari Kota Depok mengenai cara membangun kembali motivasi masyarakat agar
lebih meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak, khususnya Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa.
F. Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran adalah gambaran dalam tinjauan
pustaka atas dasar teori-teori yang menjadi landasan dalam penelitian. Kerangka
pemikiran pada intinya berusaha menjelaskan konstelasi hubungan antar variabel
yang akan diteliti. Konstelasi hubungan tersebut idealnya dikuatkan oleh teori
atau penelitian sebelumnya. Untuk mendapatkan sebuah kerangka berpikir akan
suatu hal bukan sesuatu yang mudah, diperlukan suatu pemikiran yang mendalam,
tidak menyimpulkan hanya dari fakta yang dapat terindera, atau hanya dari sekedar
informasi-informasi yang terpenggal. Selain itu diperlukan sebuah pemikiran
yang cerdas dan cemerlang akan setiap informasi yang dimilikinya dan berupaya
dengan keras menyimpulkan suatu kesimpulan yang memunculkan keyakinan.
Menurut Sekaran (dalam Sugiyono, 2012:60) kerangka berfikir merupakan “model konseptual
tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah
diidentifikasi sebagai masalah yang penting.” Berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan
tersebut, selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga
menghasilkan sintesa tentang hubungan antar variabel yang diteliti. Sintesa
tentang hubungan variabel tersebut selanjutnya digunakan untuk merumuskan
hipotesis.
Dari bahan dan data yang terkumpul penulis merumuskan
judul yang tepat untuk penelitian ini adalah “Pengaruh Sikap Dan Motivasi
Masyarakat Terhadap Kesadaran Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa (Studi Kasus Di Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok)”.
Variabel yang terkait dimana variabel (X1) menerangkan sikap dan (X2)
menerangkan motivasi masyarakat sedangkan variabel (Y) mengenai kesadaran
pemabayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa.
G. Hipotesis
Hipotesa berasal
dari penggalan kata “hypo” yang
artinya “di bawah” dan “thesa” yang
artinya “kebenaran”. Menurut Sugiyono (2012:64) hipotesis merupakan “jawaban sementara terhadap rumusan masalah
penelitian, dimana
rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan.” Dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan
baru didasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta
empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data. Jadi hipotesis juga dapat
dinyatakan sebagai jawaban teoritis terhadap rumusan masalah penelitian, bukan
jawaban yang empiris.
Menurut Hasan (2002:50) hipotesis adalah “proporsi yang
masih bersifat sementara dan masih harus diuji kebenarannya.”
Sekaran (2014:135) berpendapat bahwa hipotesis bisa
didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan secara logis di antara dua
atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji.”
Dari pernyataan
di atas dapat disimpulkan bahwa hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap
permasalahan yang diteliti sampai terbukti melalui data yang terkumpul.
Hipotesis yang
diuji diberi symbol Ho (hipotesis nol) dengan alternative H1 dirumuskan sebagai
berikut:
Ho : P = 0 Sikap dan motivasi masyarakat tidak
berpengaruh terhadap kesadaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang
dan Jasa.
Hα1 :
P ≠ 0 Ada pengaruh signifikan sikap
terhadap kesadaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa.
Hα2 :
P ≠ 0 Ada pengaruh signifikan
motivasi terhadap kesadaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan
Jasa.
Hα3 :
P ≠ 0 Ada pengaruh signifikan sikap
dan motivasi terhadap kesadaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang
dan Jasa.
H. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan laporan yang telah
disusun bertujuan agar dapat dipahami dan dicerna dengan sempurna oleh penulis
maupun pembaca. Adapun sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari 5 (lima)
bab yang mana satu sama lain saling berurutan dan berkait. Dibawah ini uraian
atau sistematika penulisan laporan skripsi ini antar lain:
Bab
I :
Pendahuluan
a.
Latar Belakang Masalah
b.
Identifikasi Masalah
c.
Pembatasan Masalah
d.
Perumusan Masalah
e.
Tujuan dan Manfaat Penilitian
f.
Kerangka Pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika Penulisan
i.
Kerangka Pemikiran
Bab
II :
Tinjauan Pustaka
Bab
III : Metodologi Penelitian
a.
Jenis Penilitian
b.
Model Penilitian
c.
Populasi dan Sampel
d.
Teknik Pengumpulan Data
e.
Pengolahan dan Analisis data
f.
Operasionalisasi Variabel
Bab
IV :
Hasil dan Pembahasan
Bab
V :
Kesimpulan dan Saran
I. Pendekatan Data dan Keilmuan
1. Gambaran Umum Mengenai Pajak
1) Definisi Pajak
Menurut
Soemitro (dalam Mardiasmo, 2011:1) pajak adalah “iuran rakyat pada kas negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.”
Menurut
Brotodiharjo (dalam Waluyo, 2013:2) tentang definisi pajak menyatakan:
Pajak adalah iuran kepada Negara
(yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan
dilihat dari sudut pandang Seligman (dalam Waluyo, 2008:2) mendefinisikan pajak
sebagai berikut:
Tax is compulsary contribution from
the person, to the government to depray and expenses incurred in the common
interest of all, without reference to special benefit conferred.
Menurut
Smeets (dalam Waluyo, 2013:2) pajak adalah “prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui
norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi yang
dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai
pengeluaran pemerintahan.”
Selain
itu, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (dalam Harjo, 2013:4)
pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1991:715) pajak adalah “hak untuk mengusahakan sesuatu
dengan membayar sewa kepada Negara.”
Menurut
Mardiasmo (2011:1) dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak
memiliki unsur-unsur:
1.
Iuran
dari rakyat kepada negara.
2.
Berdasarkan
Undang-Undang.
3.
Tanpa
jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk.
4.
Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
2) Fungsi Pajak
Berdasarkan
hal diatas, menurut Resmi (2014:3) pajak mempunyai dua fungsi, yaitu:
1.
Fungsi Sumber Keuangan Negara (Budgetair)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah
satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, Pemerintah berupaya memasukkan
uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara
ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan
peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.
2.
Fungsi Pengatur (Regularend)
Pajak mempunyai fungsi regularend, artinya pajak sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
Menurut Siahaan (dalam Harjo,
2013:8) ada dua penerapan fungsi pengatur (regularend),
yalni penerapan fungsi secara positif dan penerapan fungsi secara negatif.
Menurut Harjo (2013:8) tindakan
yang dilakukan Pemerintah dalam rangka penerapan fungsi mengatur secara positif
antara lain dalam bentuk:
1)
Pemberian insentif perpajakan secara
tepat guna bagi pengusaha sebagai cara untuk mendorong kegiatan investasi;
2)
Pemberian kelonggaran perpajakan, yang
berbentuk pembebasan pajak (tax holiday)
dan keringanan pajak;
3)
Memberikan pengecualian pengenaan pajak
pada daerah tertentu;
4)
Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk
melakukan kompensasi kerugian untuk jangka waktu tertentu;
5)
Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk
melakukan restitusi pada kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu
tertentu;
6)
Memberikan penundaan pengenaan pajak
dalam jangka waktu tertentu, dan
7)
Memberikan pengurangan pajak.
Menurut Harjo (2013:8) contoh pajak
yang berfungsi sebagai alat pengatur dengan cara yang bersifat negatif adalah
sebagai berikut:
1)
Dalam rangka melindungi produksi
industri di dalam negeri terutama industri dalam skala usaha kecil dan
menengah, Pemerintah menerapkan bea
masuk
yang tinggi bagi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia;
2)
Untuk mengurangi konsumsi minuman keras
di dalam negeri, Pemerintah mengenakan pajak yang tinggi bagi produk minuman
keras tersebut;
3)
Untuk mengurangi gaya hidup konsumtif,
Pemerintah menetapkan pajak pada produksi barang mewah (PPnBM), dan
4)
Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas
perlu dibatasi kepemilikan mobil pribadi, Pemerintah melalui Pemerintah daerah
menerapkan pajak progressif bagi kendaraan pribadi ke dua dan seterusnya.
3) Hukum Pajak
Menurut Soemitro (dalam Mardiasmo, 2011:4) hukum
pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut:
1.
Hukum perdata,
mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.
Hukum publik,
mengatur hubungan antara Pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci
lagi sebagai berikut:
1)
Hukum Tata
Negara
2)
Hukum Tata Usaha
(Hukum Administratif)
3)
Hukum Pajak
4)
Hukum Pidana
Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan
bagaian dari hukum publik. Hukum pajak hubungan mengatur antara Pemerintah
selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
Mardiasmo (2011:5) menyatakan ada 2 macam hukum
pajak, yakni:
1.
Hukum Pajak
Materiil.
Memuat
norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum
yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak),
berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu tentang timbul
dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara Pemerintah dan Wajib Pajak.
Contohnya seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
2.
Hukum Pajak
Formiil.
Memuat bentuk
atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara
melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1)
Tata cara
penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2)
Hak-hak
Pemerintah untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai
keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3)
Kewajiban Wajib
Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan hak-hak Wajib
Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contohnya
seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4) Pengelompokkan Pajak
Menurut Mardiasmo (2011:5) pajak dikelompokkan
menjadi:
1.
Menurut Golongannya.
1)
Pajak Langsung.
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul
sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain. Contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh).
2)
Pajak Tidak
Langsung.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya seperti Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Menurut Sifatnya.
1)
Pajak Subjektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau
berdasarkan pada subyeknya dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keadaan
diri Wajib Pajak (WP). Contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh).
2)
Pajak Objektif.
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contohnya seperti
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3.
Menurut Lembaga
Pemungutnya.
1)
Pajak Pusat.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya seperti Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
2)
Pajak Daerah.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a.
Pajak Provinsi,
contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b.
Pajak Kabupaten
atau Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
5) Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2011:7) sistem pemungutan pajak
antara lain:
1.
Official Assessment System
Adalah suatu
sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan
besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya:
1)
Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terhutang yang ada pada Pemerintah.
2)
Wajib Pajak
bersifat pasif.
3)
Hutang pajak
timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh Pemerintah.
Contoh pajak
yang menganut sistem ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena besarnya
pajak yang terhutang dihitung dan ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
2.
Self Assessment System
Adalah suatu
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Ciri-cirinya:
1)
Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terhutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2)
Wajib Pajak
aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang
terhutang.
3)
Pemerintah tidak
ikut campur dan hanya mengawasi.
Contoh pajak
yang menganut sistem ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3.
With Holding System
Adalah suatu
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
Pemerintah dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terhutang oleh si Wajib Pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang
menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak ketiga, pihak selain
Pemerintah dan Wajib Pajak.
Contohnya dalam
PPh dimana pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah, dana pensiun, dan sebagainya
yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong pajak terhadap
penghasilan yang mereka bayarkan.
Dari 3 sistem pemungutan pajak di atas, Indonesia
merupakan negara yang menganut self
asessment system dimana Wajib Pajak (WP) diminta aktif dalam menghitung,
menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Hal ini membuat Wajib
Pajak jadi lebih mandiri dalam menjalankan kewajibannya dan Dirjen Pajak atau Pemerintah
hanya tinggal mengawasinya saja.
6) Syarat Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013:2) agar pemungutan pajak
tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Pemungutan pajak
harus adil (Syarat Keadilan).
Sesuai dengan
tujuan hukum, yakni mencapai kedalian, Undang-Undang dan pelaksanaan harus
adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum
dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam
pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan
keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis
Pertimbangan Pajak.
2.
Pemungutan pajak
harus berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
Di Indonesia,
pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum
untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
3.
Tidak mengganggu
perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak
boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.
Pemungutan pajak
harus efisien (Syarat Finansiil).
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus
dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.
Sistem
pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem
pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh Undang-Undang
perpajakan yang baru.
7) Hambatan Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013:8) hambatan terhadap
pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Perlawanan Pasif
Masyarakat
enggan (pasif) membayar pajak, yang disebabkan antara lain:
1)
Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat.
2)
Sistem
perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
3)
Sistem kontrol
tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2.
Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif
meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan Pemerintah
dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuk perlawanan aktif antara lain:
1)
Tax avoidace, usaha
meringankan beban pajak dengan tidak melanggar Undang-Undang.
2)
Tax evasion, usaha meringankan
beban pajak dengan cara melanggar Undang-Undang (menggelapkan pajak).
2. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
1) Dasar Hukum
Dasar
hukum dan ketentuan hukum dan tata cara perpajakan adalah Undang-Undang No. 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun
2009.
2) Wajib Pajak
Menurut
Mardiasmo (2011:23) Wajib Pajak adalah “orang pribadi atau badan, meliputi
pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
perpajakan.”
Direktorat
Jenderal Pajak (2010:1) mendefinisikan Wajib Pajak (WP) adalah “orang pribadi
atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu.”
3) Kewajiban Dan Hak Wajib Pajak
Kewajiban
Wajib Pajak dalam Mardiasmo (2011:56) antara lain:
1.
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan
NPWP.
2.
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP.
3.
Menghitung dan membayar sediri pajak dengan
benar.
4.
Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil
sendiri), dan memasukan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah
ditentukan.
5.
Menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan.
6.
Jika diperiksa wajib:
1)
Memperlihatkan dan meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarya dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau
objek yang terutang pajak.
2)
Memberikan kesempatan untuk memasuki
tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan.
7.
Apabila dalam waktu mengungkapan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diterima, Wajib Pajak
terikat oleh suatu kewajiban untuk menghasilkan, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh Pemerintah untk keperluan pemeriksaan.
Hak-hak
Wajib Pajak dalam Mardiasmo (2011:56) antara lain:
1.
Mengajukan surat keberatan dan surat
banding.
2.
Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
3.
Melakukan pembetulan SPT yang telah
dimasukan.
4.
Mengajukan permohonan penundaan atau
pengangguran pembayaran SPT.
5.
Mengajukan permohonan penundaan dan
pengangguran pembayaran pajak.
6.
Mengajukan permohonan perhitungan pajak
yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
7.
Meminta pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
8.
Mengajukan permohonan penghapusan dan
pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
9.
Memberi kuasa kepada orang untuk
melaksanakan kewajiban pajaknya.
10.
Meminta bukti pemotongn atau pemungutan
pajak.
11.
Mengajukan keberatan dan banding.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1) Pengertian NPWP
Mardiasmo (2011:25) mendefinisikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai:
Nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak hanya
mempunyai satu NPWP untuk jenis pajak.
Kerangka
berfikir Nayla (2015:67) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyatakan:
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak, baik
perorangan maupun bentuk badan usaha, sebagai sarana yang merupakan tanda
pengenal untuk menunjukkan identitas dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini, dalam jangka panjang digunakan oleh Wajib Pajak
guna melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (2010:1)
mendefinisikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai:
Nomor
yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurut Lubis
dan Djuanda (2010:2) NPWP adalah “identitas tunggal Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan.”
2) Dasar Hukum NPWP
Menurut Nayla (2015:68) kepemilikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Wajib Pajak diatur dalam peraturan atau
dasar hukum sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-27/PJ/1995 Tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-150/PJ/1999 tentang Perubahan KEP-27PJ/1995.
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-515/PJ/2000 Tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib
Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.
5.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-516/PJ/2000 Tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
6.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-161/PJ/2001 Tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-525/PJ/2000 Tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat lain sebagai Tempat
Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan
Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu.
3) Fungsi Umum NPWP
Lubis dan Djuanda (2010:2) menyatakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki 2 fungsi, antara lain:
1.
Sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kepada setiap
Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
2.
Dipergunakan untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan bagi aparatur pajak.
Nayla (2015:72) menyatakan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki beragam fungsi, antara lain:
1.
Dipergunakan sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak.
2.
Dipergunakan dalam proses pelaporan
pajak serta untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
3.
Dipergunakan untuk keperluan pengawasan
administrasi perpajakan oleh pihak-pihak pengelola pajak yang terkait.
4.
Dipergunakan untuk keperluan yang
berhubungan dengan pembayaran pajak.
5.
Dipergunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
perpajakan.
6.
Dipergunakan untuk keperluan yang
berhubungan dengan dokumen perpajakan.
7.
Dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan
dan instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan nomor NPWP dalam
pengisisan dokumen-dokumennya.
8.
Dipergunakan untuk keperluan dalam
pelaporan-pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) masa dan SPT tahunan.
9.
Dipergunakan untuk menghindarkan Wajib
Pajak dari dikenal sanksi (sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan) yang
timbul akibat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ada 2 fungsi NPWP menurut Mardiasmo (2006:22),
yaitu:
1.
Sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
2.
Untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (2010:3) menyatakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki 3 fungsi, yaitu:
1.
Sarana dalam
administrasi perpajakan.
2.
Tanda pengenal
diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
3.
Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4) Pencantuman NPWP
Menurut
Mardiasmo (2006:22) NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan,
antara lain pada:
1.
Formulir pajak
yang dipergunakan Wajib Pajak.
2.
Surat menyurat
dalam hubungan dengan perpajakan.
3.
Dalam hubungan
dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
5) Penghapusan NPWP
Menurut
Mardiasmo (2006:23) penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
1.
Wajib Pajak
orang pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
2.
Wanita kawin
tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3.
Warisan yang
belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.
4.
Wajib Pajak
badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5.
Bentuk usaha
tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap.
6.
Wajib Pajak
orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak
memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Menurut
Direktorat Jenderal Pajak (2010:6) NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila wajib
pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya WP
meninggal dunia, dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan
tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. Contoh lain adalah WP tidak
lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan dibawah PTKP.
6) Dasar Format NPWP
Mardiasmo
(2006:24) menyatakan NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit
pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode
Administrasi Perpajakan.
Formatnya adalah
sebagai berikut: XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
Catatan:
1.
Wajib Pajak yang
tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan
diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
2.
Setiap Wajib
Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
3.
Untuk perusahaan
perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
4.
Untuk badan
(misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila
rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1) Pengertian PPN
Menurut Harjo (2013:235) Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah “pajak tidak langsung atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan
atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di Dalam Daerah Pabean.”
Nayla
(2015:58) menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah “jenis pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
penyalurannya dari produsen ke konsumen (khusus untuk barang) atau dari penyedia
jasa konsumen (khusus untuk jasa).”
2) Subjek PPN
Berdasarkan
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (dalam Sukardji, 2012:62)
subjek PPN dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu
1.
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2.
Bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP).
3) Objek PPN
Menurut Nayla (2015:60) jenis-jenis
objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, antara lain:
1.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di
dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2.
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di
dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
3.
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4.
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak
berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
5.
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
6.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP)
tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
7.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari
luar daerah pabean didalam daerah pabean.
8.
Impor Barang Kena Pajak (BKP).
4) Yang Bukan Termasuk Objek Pajak PPN
Menurut
Harjo (2013:241) jenis-jenis objek yang bukan termasuk objek yang dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain:
1.
Barang hasil pertambangan atau
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2.
Barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3.
Makanan dan minuman yang dibeli atau
disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sebagainya, baik yang
dikonsumsi ditempat maupun dibungkus.
4.
Bermacam-macam emas batangan dan surat
berharga, serta uang.
5) Dasar Hukum PPN
Dasar
hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
6) Dasar Pengenaan PPN
Menurut Harjo (2013:246) Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (DPP PPN) adalah nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk
menghitung pajak yang terhutang, dapat berupa Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
7) Perhitungan PPN
Menurut Resmi (2013:27) Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar
pengenaan pajak. Hitungan tersebut diformulasikan sebagai berikut:
PPN = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
(DPP)
Menurut
Nayla (2015:64) untuk semua jenis objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif
PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Akan tetapi, tarif PPN di
atas tidak meningkat, dalam artian dapat diubah menjadi paling rendah sebesar
5% dan paling tinggi sebesar 15%, yang mana perubahan tarif tersebut harus
mengikuti Peraturan Pemerintah. Sementara, khusus untuk ekspor Barang Kena
Pajak (BKP) berwujud, Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, dan Jasa Kena
Pajak (JKP) tidak dikenakan tarif sama sekali.
5. SIKAP (X1)
1) Definisi sikap
Menurut Robbins (2001:138) sikap adalah “pernyataan
evaluatif ─baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan─ mengenai objek,
orang, atau peristiwa.”
Kerangka berfikir Thrustone
(dalam Widyastuti, 2014:57) sikap merupakan “suatu tingkatan afek, baik itu
bersifat positif maupun negatif dalam hubungannya dengan obyek-obyek
psikologis.”
Menurut Young (dalam
Widyastuti, 2014:58) sikap merupakan “suatu prediposisi mental untuk melakukan
suatu tindakan.”
2) Karakteristik Sikap
Menurut Widyastuti (2014:58)
karakteristik sikap adalah:
1.
Sikap disimpulkan dari cara-cara individu bertingkah
laku.
2.
Sikap ditujukan mengarah kepada obyek psikologis atau
kategori dalam hal ini skema yang dimiliki orang menentukan bagaimana mereka
mengkategorisasikan target obyek dimana sikap diarahkan.
3.
Sikap dipelajari.
4.
Sikap mempengaruhi perilaku. Pengukuhan sikap yang
mengarah pada satu obyek memberikan alasan untuk berperilaku mengarah pada
obyek itu dengan suatu cara tertentu.
3) Komponen Sikap
Menurut Sears (dalam
Widyastuti, 2014:59) komponen sikap terdiri atas:
1.
Komponen kognitif dalam suatu sikap terdiri dari
keyakinan sesorang mengenai obyek tersebut bersifat “evaluatif” yang melibatkan
diberikannya kualitas disukai atau tidak disukai, diperlukan atau tidak
diperlukan, baik atau buruk terhadap obyek.
2.
Komponen perasaan dalam satu sikap berkenaan dengan emosi
yang berkaitan dengan obyek tersebut.
3.
Komponen kecenderungan tindakan dalam suatu sikap
mencakup semua kesiapan perilaku yang berkaitan dengan sikap.
6. MOTIVASI (X2)
1) Definisi Motivasi
Menurut Rusdiana
(2014:69) motivasi berarti “dorongan, daya penggerak, atau kekuatan yang
terdapat dalam diri organisasi yang menyebabkan organisasi itu bertindak atau
berbuat.”
Menurut
Usman (2010:28) tentang definisi motivasi menyatakan:
Motivasi adalah suatu proses untuk menggiatkan
motif-motif menjadi perbuatan atau tingkah laku untuk memenuhi kebutuhan dan
mencapai tujuan, atau keadaan dan kesiapan dalam diri individu yang mendorong
tingkah lakunya untuk berbuat sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1991:666) motivasi adalah “dorongan yang timbul pada
diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan
dengan tujuan tertentu.”
Menurut Robbins (2001:166) motivasi sebagai “kesediaan
untuk mengeluarkan tingkat upaya yang tinggi untuk tujuan-tujuan organisasi,
yang dikondisikan oleh kemampuan upaya itu untuk memenuhi sesuatu kebutuhan
individual.”
Dari kedua pengertian diatas, secara
umum penulis menyimpulkan bahwa
suatu motivasi adalah keadaan kejiwaan yang mendorong, mengaktifkan atau
menggerakan. Dan motivasi itulah yang mengarahkan dan menyalurkan perilaku,
sikap dan tindak tanduk seseorang yang selalu dikaitkan dengan pencapaian
tujuan, baik tujuan organisasi maupun tujuan pribadi masing-masing. Berbagai
hal yang biasanya terkandung dalam berbagai definisi tentang motivasi antara
lain adalah keinginan, harapan, kebutuhan, tujuan, sasaran, dorongan dan
insentif. Karena itulah dapat dikatakan bahwa bagaimanapun motivasi
didefinisikan, terdapat tiga komponen utamanya yaitu kebutuhan, dorongan dan
tujuan.
2) Fungsi Motivasi
Sadirman
(dalam Rusdiana, 2014:71) mengemukakan, pada prinsipnya motivasi mempunyai tiga
fungsi dalam kehidupan manusia, yaitu:
1.
Mendorong manusia untuk berbuat, dalam
arti motivasi penggerak dari setiap kegiatan yang akan dikerjakan oleh manusia;
2.
Berfungsi sebagai penentu arah
perbuatan. Dengan demikian, motivasi dapat memberikan arah dan kegiatan yang
harus dikerjakan sesuai dengan rumusan tujuannya;
3.
Menyeleksi perbuatan-perbuatan yang
harus dikerjakan yang serasi untuk mencapai tujuan, dengan menyisihkan
perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan tersebut.
3) Faktor-faktor yang Mendorong Timbulnya Motivasi
Menurut
Herzberg (dalam Rusdiana, 2014:71) faktor-faktor pendorong (motivation factors) disebut juga sebagai
faktor penyebab kepuasan (satisfier).
Seseorang akan mendapat kepuasan apabila faktor-faktor tersebut dapat dipenuhi.
Adanya kepuasan menambah semangat atau gairah baru untuk melaksanakan suatu
aktifitas. Jika faktor-faktor kepuasan tidak terpenuhi, tidak akan ada
tingkatan gairah dan semangat kerja.
Menurut
Hoy dan Cecil (dalam Rusdiana, 2014:71) motivator utama manusia untuk
melaksanakan aktivitas adalah adanya harapan.
Berdasarkan
uraian diatas, penulis menyimpulkan bahwa setiap individu harus selalu memiliki
motivasi yang tinggi dan konsep diri yang lebih positif dalam menjalani
kehidupan, meskipun konsep diri dan motivasi setiap individu memiliki bentuk
yang berbeda-beda. Dengan motivasi dan konsep diri, setiap aktivitas yang
dijalaninya, baik aktivitas individu maupun aktivitas social, serta semua
kebutuhan dan harapan sebelumnya dapat tercapai. Dengan kata lain, tujuan yang
dicita-citakannya dapat tercapai.
4) Jenis-Jenis Motivasi
Menurut Usman (2010:29) motivasi
terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1.
Motivasi
Intrinsik
Jenis
motivasi ini timbul sebagau akibat dari dalam diri individu sendiri tanpa ada
paksaan dorongan dari orang lain, tetapi atas kemauan sendiri.
2.
Motivasi
Ekstrinsik
Jenis
motivasi ini timbul sebagai akibat pengaruh dari luar individu, apakah karena
adanya ajakan, suruhan atau paksaan dari orang lain sehingga dengan kondisi
yang demikian akhirnya ia mau melakukan sesuatu.
7. KESADARAN PEMBAYARAN PAJAK (Y)
1) Definisi Kesadaran
Menurut Utomo (dalam Yulsiati, 2015:4) kesadaran
adalah “keadaan mengetahui atau mengerti.”
2) Definisi Kesadaran Perpajakan
Utomo (dalam
Yulsiati, 2015:4) menyatakan bahwa kesadaran perpajakan adalah “kerelaan
memenuhi kewajibannya, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk
pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan cara membayar kewajiban pajaknya.”
J. Tim Peneliti
1.
Untuk kedua Orangtua
kami yang tak pernah berhenti memberikan semangat dan dukungan baik moril dan
materi hingga penelitian ini selesai disusun.
2.
Untuk keluarga
besar kami yang senantiasa memberikan do’a dan dukungan.
3.
Untuk sahabat
dan teman-temanku yang tak pernah lelah memberikan dukungan selama penyusunan
skripsi ini.
4.
Untuk Anisa
Ulfah yang telah membantu penulis dalam menyusun skripsi ini.
5.
Untuk
sahabat-sahabat angkatan 2013 Perpajakan 05SAKPD.
K. Jadwal Kegiatan
Kegiatan penelitian mulai dari pembuatan proposal
sampai dengan penyusunan skripsi ini direncanakan selama 3 bulan dan akan
dilaksanakan pada bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016. Tahapan dan
waktu kegiatan penelitian akan diuraikan pada tabel berikut ini:
Tabel Rencana Waktu dan Tahapan Kegiatan Penelitian
L.

Anggaran
Penelitian skripsi ini
membutuhkan dana sebesar Rp. 8.203.500 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Biaya Bahan dan
Alat
1)
3 rim kertas A4 80 gram @ Rp 45.000 Rp.
135.000
2)
Alat-alat tulis Rp. 100.000
3)
10 klip kertas @ Rp. 1.000 Rp.
100.000
4)
3 map plastik @ Rp. 4.500 Rp. 13.500
5)
Buku teori dan jurnal Rp.
1.200.000
6)
Gunting, steples, isolasi Rp. 50.000


2.
Biaya Operasional
1)
Telepon selama 3 bulan penelitian Rp.
700.000
2)
Pengolahan data Rp. 300.000
3)
Analisa data Rp. 300.000


3.
Biaya Transportasi
dan Akomodasi
1)
Transportasi ke lokasi selama 30 hari Rp. 1.500.000
@ Rp. 50.000 (Survei,
Pelaksanaan dan Konsultasi)
2)
Konsumsi responden 50 orang @Rp. 15.000 Rp.
750.000
3)
Akomodasi Rp. 500.000
4)
Konsumsi ujian proposal dan skripsi Rp. 500.000


4.
Biaya Fotocopy dan Rental
1)
Wi-Fi selama 3 bulan Rp. 300.000
2)
Biaya cetak atau print
out Rp. 500.000
3)
Fotocopy kuesioner Rp. 270.000
4)
Fotocopy bahan-bahan kajian teori Rp. 300.000
5)
Fotocopy dan penjilidan proposal Rp. 60.000
@ Rp. 12.000 x 5 eksemplar
6)
Fotocopy dan penjilidan skripsi Rp.
125.000
@ Rp. 25.000 x 5 eksemplar
7)
Biaya tidak terduga Rp. 500.000


5.
Biaya Wisuda Rp.
1.500.000

Total Biaya Rp. 9.703.500
M. Pedoman Peliputan Data
Menurut
Sugiyono (2012:137) interview (wawancara) digunakan
sebagai “teknik pengmpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi
pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila
peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah
respondennya sedikit atau kecil.”
Kerangka berfikir
Sugiyono (2012:142) kuesioner (angket) merupakan “teknik
pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau
pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya.”
Hadi
(dalam Sugiyono, 2012:145) mengemukakan bahwa observasi merupakan “suatu proses
yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan
psikologis.”
N. Metodologi Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara
ilmiah untuk mendapatkan data dengan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti
kegiatan ilmiah ittu didasari pada ciri-ciri keilmuan, rasional, empiris, dan
sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara-cara
yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh penalaran manusia. Empiris berarti
cara-cara yang dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang
lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan. Sistematis
berarti proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan langkah-langkah
tertentu yang bersifat logis dan berkesinambungan atau berurutan.
Jenis penelitian ini adalah assosiatif kausal,
dimana terjadi hubungan sebab akibat diantara kedua variabel bebas dan variabel
terikat. Penelitian ini berguna untuk mengukur hubungan antara variabel riset
atau berguna untuk menganalisis bagaimana satu variabel mempengaruhi variabel
lain. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh sikap dan motivasi
masyarakat sebagai variabel bebas (X) terhadap kesadaran pembayaran pajak
sebagai variabel terikat (Y).
2.
Model Penelitian
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif, menurut
Sugiyono (2013:11):
Metode
penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang
berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi
atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara
random, pengumpulan data menggunakan instrumen penellitian, analisis data
bersifat kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang
telah ditetapkan.
Sedangkan sifat dari penelitian ini yaitu assosiatif.
Menurut Sugiyono (2012:55) penelitian assosiatif berkaitan dengan pengkajian
fenomena secara lebih rinci dan bersifat menanyakan hubungan antara dua
variabel atau lebih. Penelitian assosiatif menangkap ciri khas suatu objek,
seseorang atau suatu kejadian pada waktu data dikumpulkan dan ciri khas
tersebut mungkin berubah dengan perkembangan waktu.
3.
Populasi dan Sampel
1)
Populasi
Menurut Sugiyono (2012:80) populasi adalah “wilayah generalisasi yang
terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik
tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik
kesimpulannya.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:782)
populasi adalah “sekelompok orang, benda, atau hal yang menjadi sumber
pengambilan sampel, yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan
masalah penelitian.”
Menurut Kountur
(2007:145) populasi adalah “suatu kumpulan menyeluruh dari suatu objek yang
merupakan perhatian peneliti. Objek penelitian dapat berupa makhluk hidup,
benda, sistem dan prosedur, fenomena dan lain-lain.”
Jadi populasi bukan hanya orang, tetapi juga objek
dan benda-benda alam yang lain. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah
seluruh masyarakat tetap di
Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
2)
Sampel
Menurut Sugiyono (2012:81) sampel adalah “bagian dari jumlah dan karakterisitik
yang dimiliki oleh populasi tersebut.” Bila populasi besar, maka peneliti tidak
mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi, karena keterbatasan dana,
tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari
populasi tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:872)
sampel adalah “bagian dari populasi statistik yang cirinya dipelajari untuk
memperoleh informasi seluruhnya.”
Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulannya
akan dapat diberlakukan untuk populasi. Untuk itu sampel yang diambil dari
populasi harus betul-betul representatif (mewakili). Penentuan sampel dalam
penelitian ini menggunakan metode Sampling
Quota. Metode Sampling Quota adalah
teknik untuk menentukan sampel dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu
sampai jumlah (kuota) yang diinginkan.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam mengumpulkan, menyusun dan menganalisis data
serta informasi yang didapat sesuai dengan masalah, maka penulis melakukan
penelitian dengan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1)
Riset Kepustakaan (Library Research)
Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh landasan
teoritis, yaitu memperoleh pengetahuan secara teoritis dengan membaca literature, text book, majalah dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti, sehingga data tersebut dapat digunakan untuk mengadakan
pendekatan teoritis terhadap data yang diperoleh dari penelitian lapangan.
2)
Studi Lapangan (Field
Research)
Yaitu suatu
penelitian yang dilakukan secara langsung pada perusahaan yang menjadi objek
penelitian untuk memperoleh data primer. Data primer diperoleh melalui:
a.
Interview (Wawancara) yaitu
suatu teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan
secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait dengan objek penelitian.
b.
Kuesioner
(Angket) yaitu daftar pertanyaan yang disiapkan oleh penulis berupa formulir
yang diajukan secara tertulis kepada para narasumber yang terkait dengan objek
penelitian.
c.
Observasi yaitu
teknik pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan langsung di lapangan
terhadap objek yang diteliti. Objek yang diteliti adalah sikap dan motivasi
masyarakat. Data yang dihasilkan dari observasi ini dilakukan untuk memperoleh
gambaran nyata mengenai sikap dan motivasi masyarakat terhadap kesadaran
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dapat juga dijadikan alat untuk
memvalidasi jawaban yang diperoleh dari jawaban kuesioner.
5.
Pengolahan dan Analisis Data
Analisis data merupakan kegiatan setelah data dari
seluruh responden atau data dari sumber lain terkumpul, kegiatan dalam analisis
data adalah mengelompokan data berdasarkan variabel dari seluruh responden dan
menyajikan data setiap variabel yang diteliti. Metode yang digunakan oleh
penulis adalah sebagai berikut:
1)
Analisis Deskriptif Kualitatif
Penulis melakukan analisis mengenai
informasi-informasi dan data yang berhasil diperoleh baik yang dilkakan dengan
observasi. Hipotesis yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah pengaruh
sikap dan motivasi masyarakat terhadap kesadaran pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) barang dan jasa.
2)
Analisis Statistik
Pengujian data hipotesis merupakan suatu cara dalam
statistik untuk menguji anggapan yang masih bersifat sementara sehingga dapat
ditarik kesimpulan statistik mengenai diterima atau ditolaknya hipotesis.
6.
Operasionalisasi Variabel
Variabel penelitian
menurut Sugiyono (2012:38) adalah
suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang
mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan
kemudian ditarik kesimpulannya.
Menurut Sekaran (2014:115) variabel adalah “apa pun yang
dapat membedakan atau membawa variasi pada nilai.”
Sementara itu,
operasionalisasi variabel adalah suatu cara untuk mengukur suatu konsep atau
bagaimana caranya sebuah konsep harus diukur yang terdapat variabel bebas dan
variabel terikat. Dalam penelitian ini
ada dua variabel yang digunakan, yaitu sikap dan motivasi masyarakat sebagai
variabel bebas (X) dan kesadaran pembayaran pajak sebagai variabel terikat (Y).
O. Daftar Pustaka
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1991). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Direktorat
Jenderal Pajak. (2010). Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Seri KUP. Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan
Humas. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Harjo,
Dwikora. (2013). Perpajakan Indonesia
Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Mitra Wacana
Media.
Kountur, Ronny. (2007). Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis.Jakarta: PPM.
Lubis,
Irwansyah., & Djuanda, Gustian. (2010). Review
Pajak Orang Pribadi dan Orang Asing. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.
(2006). Perpajakan Edisi Revisi 2006.
Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo.
(2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: ANDI.
Nayla,
Aktifa. P. (2015). Panduan Lengkap dan
Praktis tentang Pajak dan UKM. Yogyakarta: Laksana.
Prasetya,
Joko Tri. (2011). Ilmu Budaya Dasar.
Jakarta: Rineka Cipta.
Resmi,
Siti. (2013). Perpajakan: Teori dan Kasus
Edisi 6 Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.
Resmi,
Siti. (2014). Perpajakan: Teori dan Kasus
Edisi 8 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Robbins,
Stephen P. (2001). Perilaku Organisasi:
Konsep, Kontroversi, Aplikasi Edisi Kedelapan. Jakarta: PT. Prenhallindo.
Rusdiana,
A. (2014). Kewirausahaan (Teori dan
Praktik). Bandung: CV. Pustaka Setia.
Sekaran, Uma. (2014). Metodologi
Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Shadily,
Hassan. (1984). Sosiologi Untuk
Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT. BINA AKSARA.
Soelaeman,
Munandar. (2008). Ilmu Sosial Dasar:
Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sugiyono.
(2012). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Sugiyono.
(2013). Metode Penelitian Kombinasi
(Mixed Methods). Bandung: CV. Alfabeta.
Sukardji,
Untung. (2012). Pokok-Pokok Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia Edisi Revisi. Depok: PT. Rajagrafindo
Persada.
Usman,
Uzer. (2010). Menjadi Guru Professional.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Waluyo.
(2008). Perpajakan Indonesia Edisi Revisi
2008. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.
(2013). Perpajakan Indonesia Edisi Revisi
2013. Jakarta: Salemba Empat.
Yulsiati, Hanny. (2015). Analisis
Pengaruh Sikap, Kesadaran, Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan dan Pemahaman Peraturan
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan
Bangunan di Kecamatan Kemuning Kota Palembang. Jurnal Akuntanika, No.1,
Vol.2.
http://www.academia.edu/15602060/ANALISIS_PENGARUH_SIKAP_KESADARAN_WAJIB_PAJAK_PENGETAHUAN_PERPAJAKAN_DAN_PEMAHAMAN_PERATURAN_PERPAJAKAN_TERHADAP_KEPATUHAN_WAJIB_PAJAK_DALAM_MEMBAYAR_PAJAK_BUMI_DAN_BANGUNAN_DI_KECAMATAN_KEMUNING_KOTA_PALEMBANG.
(Diakses pada tanggal 02 Februari 2016, 19.00 WIB)
0 komentar
Posting Komentar