PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHDAP
HOTEL-HOTEL DI INDONESIA
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802
Disusun Oleh:
Aries Maulana Abdi (2013122147)
Kristian Arisandi Panjaitan (2013120777)
Muhammad Nasrulloh (2013122446)
Mohammad Richard Pahlevi (2013121984)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
A.
Latar
Belakang
Pembangunan di suatu daerah dimaksudkan untuk membangun
masyarakat seutuhnya, untuk itu
diharapkan pembangunan tersebut tidak hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup
keseluruhan aspek kehidupan masyarakat
yang dapat berjalan serasi dan seimbang di segala bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur
yang merata materil dan spiritual.
Pembiayaan pemerintah
daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senatiasa
memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin
dirasakan oleh daerah terutama sejak berlakunya otonomi daerah di Indonesia.
Dengasn adanya otonomi, daerah dipicu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung
pembiayaan pengeluaran daerah. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang
dipungut oleh daerah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan
pajak dan retribusi daerah menjadi salah sumber penerimaan yang berasal dari
dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Pembangunan daerah
sesungguhnya menjadi tanggung jawab masyarakat kaitannya
dengan pambangunan daerah dala,m rangka otonomi daerah, pendapatan daerah
menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai
perencanaan yang baik, efisien dan efektif maka akan tercipta kemajuan yang
merata.
Dalam sejarah
pemerintahan daaerah di Indonesia, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini
pajak dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat
diandalkan bagi daerah. Sejak tahun 1948 berbagai Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah dan pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah
menempatkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah.
Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 pajak dan retribusi daerah
dimasukan menjadi pendapatan asli daerah.
Untuk memungaut pajak
dan retribusi daerah, pemerintah dan DPR sejak lama telah mengeluarkan undang-undang sebagai dasar
hukum yang kuat. Selain itu, peraturan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan
penjajah Belanda masih ada yang tetap digunakan sampai dengan tahun 1997. Hal
ini terjadi karena ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 memang
kemungkinan penerapan peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku
selama belum diadakan yang baru. Hanya saja, mengingat perkembangan kondisi
sosial, ekonomi dan politik yang semakin membaik segala pereuran ini dipandang
tidak sesuai lagi. Reformasi dalam peraturan pemungutan pajak dan retribusi
daerah di Indonesia perlu dilakukan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat
dan hasilnya dapat digunakn untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem perpajakan
daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, yang banyak menimbulkan
kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya. Adanya ketidakjelasan dalam
penetapan objek pajak maupun objek retribusi serta kemungkinan timbulnya
pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan pajak dan retribusdi
daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika
masyarakat. Oleh karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 telah
membawa perubahan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dalam
perkembangan penerapan undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR merasa perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan seiring dengan perkembangan situasi
perekonomian secara makro serta perubahan kondisi sosial politik, yang ditandai
engan semangat otonomi daerahg yang semakin besar. Dengan demikian,
Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2000 lahir sebagai penyempurnaan terhadap
Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997.
Berdasarkan latar belakang di atas
maka, penulis dan penulisan ini mangambil judul “PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP
HOTEL-HOTEL DI INDONESIA”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang, penulis dapat mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Masyarakat
merasa tidak perduli terhadap pemberlakuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai
sumber penerimaan daerahnya masing-masing.
2.
Kuragnya
kepatuhan masyarakat yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Pajak
Daerah.
3.
Masyaraat merasa
terbebani terhadap proses pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
C.
Pembatasan
masalah
1.
Pengertian judul
a.
Pajak
Siahaan
(2009:7), pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara(pemerintah)
berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang
wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung.
b. Pengenaan Pajak
Dalam
artikel yang dikutip oleh LSM KEUANGAN (http://keuanganlsm.com), pengenaan pajak adalah dasar
perhitungan PPN yang harus dibayar setelah dikali dengan tarif PPN 10% yang
harus dibayar. Apabila DPP-nya 100% maka PPN-nya pasti 10%, namun bila DPP-nya
40% maka PPN-nya adalah 4%. Pasal 16 C UU No. 8 PPN Th. 1983 dan DPP-nya 10%
maka PPN-nya adalah 1%. Misalnya, penyerahan kendaraan bermotor bekas yang
dijual melalui showroom dan bila DPP-nya 5% maka PPN-nya adalah 0,5%
(penyerahan anjak piutang).
c.
Pemungutan Pajak
Dalam berita yang dikutip oleh BPPK KEMENKEU (http://www.bppk.kemenkeu.go.id) pemungutan
pajak adalah suatu mekanisme pelunasan pajak yang terutang melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain. Pemotongan atau pemungutan pajak dipandang sangat
efektif dalam keberhasilan pemungutan pajak, mengingat pajak akan dipotong atau
dipungut oleh pihak lain pada saat timbulnya objek pajak, dalam prinsip Pay as
Your Earn (PAYE). Kelebihan dan kekurangan mekanisme pemotongan dan pemungutan
pajak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemerintah sebagai otoritas
perpajakan dan sisi wajib pajak, yang keduanya bertentangan satu sama lain.
Kelebihan Sistem ini adalah ketepatan waktu pemungutan, kemudahan dan
kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah, namun kelemahannya
adalah mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban administrasi wajib
pajak, menambah beban biaya wajib pajakdan timbulnya risiko hukum atas
kepatuhan wajib pajak. Pemotongan dan pemungutan pajak Penghasilan dapat
dikalsifikasikan dalam dua kelompok yaitu Domestic witholding tax dan
International witholding tax. Hal yang membedakan dari kedua kelompok tersebut
terutama pada penetapan tarif pajak.
d.
Pajak Daerah
Sugianto
(2008:2), pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung seimbang, dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah.
e.
Retribusi Daerah
Siahaan (2009:5), retribusi
daerah adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa
tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan.
f.
Hotel
Keputusan
dari Menteri Propostel no Km 94/HK103/MPPT 1987(seputarpengetahuan.com), hotel
adalah salah satu jenis akomodasi yang memergunakan keseluruhan bagian atau
bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia minuman dan makanan serta jasa
lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil.
g.
Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009(dalam buku Siahaan 2005), pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan
oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel
yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga
dan hiburan.
D.
Perumusan
Masalah
1. Apakah
pemungutan pajak hotel disuatu daerah berpengaruh
terhadap pembangunan daerah itu sendiri ?
2. Siapa yang menjadi sasaran dari pajak dan retribusi
daerah ?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur pengenaan
dan pemungutan pajak serta retribusi daerah terhadap hotel-hotel di Indonesia ?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Tujuan umum dari disusunnya
laporan ini adalah untuk memahami segala hal yang berkaitan dengan pajak dan
retribusi daerah dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak terhadap hotel-hotel
di Indonesia.
2. Manfaat Penelitian
Hasil ini
diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga
masyarakat mengerti dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak terhadap
suatu badan.
F.
Kerangka
Pemikiran
Era otonomi daerah saat
ini, daerah diberikankewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat dalam pelayanan umum dan pembangunan daerah. Untuk menciptakan
pelayanan dan pembangunan yang baik kepada masyarakat, tentunya harus ada
peningkatan penerimaan didaerah, yaitu dari sektor pajak. Upaya mengoptimalkan
pendapatan daerah dapat dilakukan dengan cara meningkatkan sumber-sumber
penerimaannya. Salah satu sumbernya adalah pajak daerah. Pajak Daerah menurut
Pasal 1ayat 10 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajakk daerah yang selanjjutnya disebut pajak,
adalah iuran wajib yang dilakukan olehpribadi atau badan kepada daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
daerah.
Berdasarkan pembahasan yang dijelaskan diatas maka dapat
digambarkan dengan kerangka pemikiran sebagai berikut:
Pemungutan pajak dan
retribusi daerah
|
Pemungutan pajak terhadap
hotel
|
Penerimaan Pajak Daerah
|
G.
Hipotesis
Menurut Sekaran
(2014:135), hipotesis bisa didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan
secara logis di antara dua atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk
pernyataan yang dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka
pemikiran diatas, maka hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian
ini adalah:
H0: proses
pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap hotel di Indonesia
berpengaruh signifikan terhadap pembangunan daerah
H1: proses
pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap hotel di Indonesia
tidak berpengaruh signifikan terhadap pembangunan daerah .
H.
Sistematika
Penulisan
1. Sampul
muka
2. Halaman
pengsahan
3. Halaman
pernyataan
4. Halaman
abstrak(bahasa Indonesia)
5. Halaman
abstract(bahasa Inggris)
6. Kata
pengantar
7. Daftar
isi
8. Daftar
tabel
9. Daftar
gambar
10. Daftar
lampiran
11. Bagian
utama
Bab
I: pendahuluan
a. Latar
Belakang Masalah
b. Identifikasi
Masalah
c. Pembatasan
Masalah
d. Perumusan
Masalah
e. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
f. Kerangka
Pemikiran
g. Hipotesis
h. Sistematika
Penulisan
i.
Teori/ Tinjauan
Pustaka/ Kerangka pemikiran
Bab
II: Tinjauan Pustaka
Bab
III: Metodologi Penelitian
a. Jenis
Penelitian
b. Model
Penelitian
c. Populasi
dan Sampel(bila ada)
d. Teknik
Pengumpulan Data
e. Pengolahan
dan Analisis Data
f. Operasionalisasi
Variabel
Bab
IV: Hasil dan Pembahasan
Bab
V: Kesimpulan dan saran
12.
Bagian akhir, terdiri
dari
a. Daftar
Pustaka
b. Lampiran(bila
ada)
c. Surat
Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.
Pendekatan
Data dan Keilmuan
1.
Pajak
a. Pengertian Pajak
Seperti yang dikatakan Soemitro
(dalam buku Mardiasmo 2011:1) mendefinisikan atau mejelaskan bahwa pajak adalah
iuran rakya kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditumjukan dan yang digunkan untuk membayar pengeluaan umum.
Menurut Siahaan (2009:7)
pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemeintah) berdasarkan
undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib
membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa)
secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengluaran negara
dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Hal ini menunjukan bahwa
pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan berdasarkan undang-undang yang
tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan bagi mereka yang tidak mau
membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan demikian, akan terjamin bahwa
kas negara selalu berisi uang pajak. Selain itu, pengenaan pajak berdasarkan
undang-undang akan menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar
pajak sehingga pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menetapkan besarnya
pajak.
b.
Fungsi-Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2011:1)
ada dua fungsi pajak, yaitu:
1)
Fungsi anggaran
(Budgetaire)
Pajak sebagai sumber dana
bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran.
2)
Fungsi Mengatur
(Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi.
2. Pajak Daerah
a. Pengertian Pajak Daerah
Menurut Siahaan (2009:7)
pajak daerah adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah)
berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang
wajib membayarnya dengan tidak medapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Menurut Sugianto (2008:2)
pajak daerah adalah iuran wajib yang dlakukan oleh pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langusng seimbang, dapat dipaksakam berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku digunakan untk penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan daerah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
pajak daerah adalah iuran yang dipungut dari masyarakat berdasarkan
undang-undang yang bersifat dipaksakan yang hasilnya digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
b. Ciri-Ciri Pajak Daerah
Menurut Siahaan ciri-ciri
pajak daerah, yaitu:
1) Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah maupun
pemerintah daerah berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2) Pembayaran pajak harus masuk ke kas negara, yaitu kas
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
3) Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya
kontra prestasi individu oleh pemerintah.
4) Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan manifestasi
kontra prestasi dari negara kepada para pembayar pajak.
5) Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian
dan perbuatan yang menurut perundang-undangan pajak dikenakan pajak.
6) Pajak memiliki sifat dapat dipaksakan.
c. Jenis dan Objek Pajak Daerah
Pajak Daerah dibagi menjadi
2 bagian, yaitu:
1) Pajak Provinsi, terdiri dari:
a) Pajak Kendaraan Bermotor
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d) Pajak Air permukaan
e) Pajak Pokok
2) Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g) Pajak Parkir
h) Pajak Air Tanah
i)
Pajak Sarang
Burung Walet
j)
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
k) Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan.
3.
Retribusi Daerah
a.
Pengertian
Retribusi Daerah
Menurut Sugianto (2008:2)
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Siahaan (2009:5)
mengemukakan bahwa Retribusi Daearah adalah pembayaran wajib dari penduduk
kepada negara karena adana jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi
penduduknya secara perorangan.
b.
Objek Retribusi
Objek retribusi, yaitu
berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tidak
semua jasa yang diberkan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya.
Tetapi, hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan
sosial-ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi. Jasa tertentu tersebut
dikelompokan ke dalam tiga golongan sebagai berikut.
1)
Jasa Umum
Jasa Umum, antara lain pelayanan kesehatan dan
pelayanan persampahan. Yang tidak termasuk jasa umum yakni jasa uusan umum
pemerintahan.
2)
Jasa Usaha
Jasa Usaha, antara lain penyewaan aset yang
dimiliki/diakui oleh pemerintahan daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha
bengkel kendaraan, tempa pencucian mobil dan penjualan bibit.
3)
Perizinan
Tertentu
Fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan,
pengaturan, pengadilan dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh
pemerintah daerah tidak harus dipungut retribusi. Untuk melaksanakan fungsi
tersebut, pemerintah daerah masih mengalami kekurangan biaya yang tidak dapat
dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah. Sehingga, terhadap perizinan
tertentu masih dipungut retribusi. Perizinan tertentu yang dapat dipungut
retribusi, antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan penggunaan
tanah.
c.
Subjek Retribusi
Daerah
1)
Retribusi Jasa Umum
adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa umum
yang bersangkutan.
2)
Retribusi Jasa
Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
usaha yang bersangkutan.
3)
Retribusi
Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin
tertentu dari Pemerintah Daerah.
d.
Pemanfaatan
Retribusi
Menurut Mardiasmo(2011:19)
pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk
mendanai kagiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang
bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.
Proses
Pemungutan Pajak
a.
Dasar Pengenaan
Pajak
Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 dengan tegas menetapkan dasar pengenaan pajak untuk stiap jenis pajak
daerah. Dasar pengenaan pajak provinsi adalah sebagai berikut.
1)
Pajak Kendaraan
Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan serta factor-faktor penyesuaian
yang mencerminkan biaya ekonomis yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan
bermotor, misalnya kerusakan jalan dan lingkungan. Sememntara itu, Pajak
Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan diatas air.
2)
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermoto dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor. Sementara itu,
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan diatas
air.
3)
Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor.
4)
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dikenakan atas
nilai perolehan air yang diambil dan dimanfaatkan, antara lain berdasarkan
jenis, volume, kualitas air dan lokasi sumber air.
Dasar pengenaan pajak
kabupaten/kota adalah sebagaimana disebt dibawah ini.
1)
Pajak hotel
dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
2)
Pajak Restoran
dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
3)
Pajak Hiburan
dikenakan atas nilai jumlah pembayaran adatu yang seharusnya dibayar untuk
menonton dan atau menikmati hiburan.
4)
Pajak Reklame
dikenakan atas nilai sewa reklame yang didasarkan atas nilai jual objek Pajak
Reklame dan nilai strategis pemasangan reklame.
5)
Pajak Penerangan
Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik yang terpakai.
6)
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan
galian olongan C.
7)
Pajak Parkir
dikenakan atas penerimaanpenyelenggaraan parker yang berasal dari pembayaran
aau yang seharusnya dibayar untuk pmakaian tempat parkir kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan pajak
provinsi yang berlaku setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
mengalami penambahan dan perubahan. Untuk pajak provinsi, yang menjadi dasar
pegenaan pajak adalah hal-hal sebagaimana dibawah ini.
1)
Pajak Kendaraan
Bermotor dikenakan atas hasil perkalian dari dua unsur pokok nilai jual
kendaraan bermotor dan bobot yang mencermnkan secara relaif tingkat kerusakan
jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.
2)
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor.
3)
Pajak Bahan
Bakar Kndaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4)
Pajak Air Permukaan
dikenakan atas nilai perolehan air.
5)
Pajak Rokok dikenakan
atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.
Dasar
pengenaan pajak kabupaten/kota adalah sebagaimana disebuut dibawah ini.
1)
Pajak Hotel dikenakan
atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
2)
Pajak Restoran
dikenakan atas jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima
restoran.
3)
Pajak Hiburan dikenakan
atas jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara
hiburan.
4)
Pajak Reklame dikenakan
atas nilai sewa reklame.
5)
Pajak Penerangan Jalan
dikenakan atas nilai jual tenaga listrik.
6)
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan mineral bukan
logam dan batuan
7)
Pajak Parkir dikenakan
atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat
parkir.
8)
Pajak Air Tanah
dikenakan atas nilai nilai perolehan air
tanah.
9)
Pajak Sarang Burung
Walet dikenalan atas nilai jual sarang burung walet
10) PBB
Perdesaan dan perkotaan dikenakan atas nilai jual objek pajak (NJOP)
11) BPHTB
dikenakan atas bilai oerolehan onjek pajak.
b.
Sistem Pemungutan Pajak
Daerah
Ada 3 sistem pemungutan pajak yang
digunaka saat ini, yaitu:
1) Dibayar
sendiri oleh wajib pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem self assessment, yaitu sistem pengenaan
pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib oajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan SPTPD.
2) Ditetapkan
oleh kepala daerah. Sistem ini merupakan perwujudan dari siostem official assessment, yaitu sistem
pengenaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu
ditetapkan oleh kepala daerah atau penjabat yang ditunjuk melalui Surat
Ketetapan Pajak Daerah atau dokumken lain yang dipersamakan
3) Dipungut
oleh pemungut pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem with holding, yaitu sistem pengenaan
pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pada sumbernya, antara lain Perusahaan
Listrik Negara (PLN) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, sebagai pemungut Pajak penerangan
Jalan.
5. Pajak Hotel
a.
Pengertian pajak hotel
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memeberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang sebagai mana dimaksud adalah fasilitas telepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi
dan fasilitas jenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel. Yang
tidak termasuk objek pajak hotel adalah:
1)
Jasa tempat tinggal
asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
2)
Jasa sewa apartemen,
kondominium dan sejenisnya.
3)
Jasa tempat tinggal
dipusat pendidikan atau kegiatan agama.
4)
Jasa tempat tinggal
dirumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial jenis
lainnya.
5)
Jasa biro perjalanan
atau perjalanan wisata yan diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan
oleh umum.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang
mengusahakan hotel. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang
mengusahakan hotel. Dasar pengenaan
pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak hotel
ditetapkan dengan peraturan daerah. Besaran pokok pajak hotel yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal. Pajak hotel yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat
hotel beralokasi.
b.
Cara Pemungutan Pajak
Hotel
Seluruh proses kegiatan pemungutan pajak
hotel tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Walaupun demikian,
dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan
pajak, antara lain: pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat
kepada wajib pajak atau penghimpunn data objek dan subjek pajak. Kegiatan yang
tidak dapat dikerja samakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan
besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak.
c.
Penetapan Pajak Hotel
Setiap pengusaha hotel wajib menghitung,
memperhitungkan , membyar dan melaporkan sendiri pajak hotel nyang terutang
dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini menunjukan sistem pemungutan pajak hotel
pada ndasarnya merupakan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan
kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang. Dengan pelaksanaan sistem pemungutan ini petugas
dinas pendapatan daerah kabupaten/kota, yang ditunjuk oleh bupati/walikota
menjadi fiskus, hanya betugas mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak
oleh wajib pajak.
d.
Pembayaran Pajak Hotel
Pajak hotel terutang dilunasi dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah. Penentuan tanggal tanggal
jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak hotel ditetapkan oleh bupati/walikota. Apabila kepada wajib
pajak diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat
keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, pajak hotel harus dilunasi paling lambat satu bulan
sejak tanggal terbit.
e.
Penagihan Pajak Hotel
Apabila pajak hotel yang terutang tidak
dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran,walikota/bupati atau penjabat akan
melakukan tindakan penagihan pajak, yang dilakukan terhadap pajak terutang
dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan
keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah. Penagihan pajak dilakukan dengan cara memberikan surat teguran atau peringatan sebagai awal penagihan pajak
yang dikeluarkan tujuh hari saat jatuh
tempo.
Selanjutnya, bila jumlah pajak terutang
tidak dilunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pada surat penagihan,
maka penagihan pajak dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan,
pencegahan, dan penyanderaan jika wajib pajak tidak mau melunasi utang pajaknya
sebagai mestinya.
f.
Bagi Hasil Pajak Hotel
Hasil penerimaan pajak hotel merupakan
pendapatan dearah yang harus disetor seluruhnya kekas daerah. Hasil penerimaan
pajak hotel tersebut diperuntukan paling
sedikit sepuluh persen bagi desa di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan.
Bagian desa yang berasal dari pajak kabupaten ditetapkan dengan peraturan
daerah kabupaten dengan memperhatikan aspek dan potensi antar desa.
g.
Biaya pemungutan Pajak
Hotel
Dalam pelaksaan kegiatan pemungutan dan
pengelolaan pajak hotel, diberikan biaya pemungutan sebesar loima persen dari
hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan kekas daerah kabupaten/kota. Biaya
pemungutan adalah biaya yang diberikan keapada aparat pelaksana pemungutan dan
aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. Alokasi biaya pemungutan
pajak hotel ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
J.
Tim
Peneliti
Puji dan syukur penulis
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “Proses Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah Terhadap Hotel-Hotel di Indonesia”. Atas dukungan moral dan materi yang
diberikan dalam penyusunan proposal ini, maka penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada:
1. Orang tua, yang selalu memberikan kasih sayang dan
mendoakan kita semua sampai bissa menjadi manusia yang terhormat memiliki akal
dan pikira yang baik.
2. Angga Hidayat, selaku dosen pembimbing yang telah
membantu kami untuk menyelesaikn akarya tulis ini dengan baik.
3. Aries Maulana, Kristian Arisandi Panjaitan, Mohamad
Richad Fahlevi dan M. Nasrullah, selaku teman satu kelompok dalam membuat
proposal kami.
4. Ade Hermawan, Mochamad Muhandry Sanjaya dan Rizkiye
Permana Sakti, selaku teman yang selalu menemani baik susah maupun senang
sehingga dapat membuat proposal ini degan baik.
K.
Jadwal
Kegiatan
no
|
kegiatan
|
tahun
|
2015
|
2016
|
2016
|
|||||||||
bulan
|
desember
|
januari
|
febuari
|
|||||||||||
minggu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
penyusunan proposal penelitian
|
|||||||||||||
a. menentukan judul proposal penelitian
|
||||||||||||||
b. mendapat tanda tangan persetujuan proposal penelitian
|
||||||||||||||
c. penyusunan proposal penelitian
|
||||||||||||||
d. konsultasi proposal penelitian
|
||||||||||||||
e. sidang proposal penelitian
|
||||||||||||||
f. revisi proposal penelitian
|
||||||||||||||
2
|
pelaksanaan skripsi
|
|||||||||||||
a. mendesain bahan dan metode penelitian
|
||||||||||||||
b. melakukan pencobaan
|
||||||||||||||
c. pembahasan hasil
|
||||||||||||||
d. bimbingan skripsi
|
||||||||||||||
3
|
sidang skripsi
|
|||||||||||||
a. administrasi
|
||||||||||||||
b. sidang skripsi
|
||||||||||||||
c. evaluasi akhir
|
||||||||||||||
4
|
wisuda
|
L.
Anggaran
1.
Biaya Bahan dan Alat
·
4 rim kertas A4
80gram @ Rp 40.000 Rp 160.000,00
·
Alat tulis Rp 100.000,00
·
Perlengkapan lain Rp 370.000,00
Jumlah Rp 630.000,00
2.
Biaya Operasional
·
Telepon selama 3
bulan Rp
500.000,00
·
Pengolahan data Rp
350.000,00
Jumlah Rp
850.000,00
3.
Biaya Konsumsi dan Transportasi
·
Konsumsi Rp 800.000,00
·
Transportasi Rp 700.000,00
Jumlah Rp
1.500.000,00
4.
Biaya Pembuatan Skripsi
·
Internet 3 bulan Rp
500.000,00
·
Biaya print Rp
700.000,00
·
Fotocopy
bahan-bahan kajian teori Rp
300.000,00
·
Fotocopy dan
penjilidan proposal Rp
30.000,00
·
Fotocopy dan penjilidan skripsi Rp 200.000,00
Jumlah Rp 1.730.000,00
5.
Biaya Wisuda
·
Pendaftaran
wisuda Rp 500.000,00
·
Baju wisuda Rp
1.000.000,00
Jumlah Rp
1.500.000,00
TOTAL BIAYA Rp
6.210.000,00
M.
Pedoman
Peliputan Data
Mencari data untuk melakukan
penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke perpustakaan Universitas
Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan proposal ini.
N.
Metodologi
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif
yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung
menggunakan analisis . Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan
dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar
fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori
juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan
sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara
peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif.
Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan
berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan;
sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan
teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.
Penelitian
kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan
menggunakan metode sangat berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama
individu, dalam menggunakan wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat
dari jenis penelitian ini adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir
dilakukan dalam jumlah relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara
mendalam.
2.
Model Penelitian
Penelitian eksploratif
adalah salah satu jenis penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan
sedikit definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam
penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gambaran akan
definisi atau konsep penelitian. Peneliti akan mengajukan what untuk menggali informasi lebih
jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel, terbuka, dan semua
sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih dikenal oleh
masyarakat luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik bahasan,
menggeneralisasi gagasan dan mengembangkan teori yang bersifat tentatif,
membuka kemungkinan akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang
dibahas, serta menentukan teknik dan arah yang akan digunakan dalam penelitian
berikutnya.
3.
Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari obyek/subyek yang
memiliki kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti
untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak pengguna dan
pemilik hotel-hotel di Indonesia.
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh
populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil
menurut prosedur tertentu sehngga dapat mewakili populasinya.
Dalam penelitian ini sampel yang diambil adalah data pajak hotel-hotel
di Indonesia.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Mencari
sumber informasi dan data-data yang diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan
internet sebagai sarana informasi yang baik dan terpercaya.
1. Pengolahan
dan Analisis Data
2. Operasionalisasi
Variabel
O.
Daftar
Pustaka
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12682-pemotongan-dan-pemungutan-pajak-penghasilan
Mardiasmo. (2011). Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: Andi
Yogyakarta.
Purwanto, A., & Kurniawan, P. (2004). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di
Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.
Sekaran,
Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk
Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Siahaan, Marihot P. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajagrafindo
Persada.
Sugianto. (2008). Pajak
dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Grasindo, Anggota Ikapi.
A. Latar Belakang
Pembangunan di suatu daerah dimaksudkan untuk membangun
masyarakat seutuhnya, untuk itu
diharapkan pembangunan tersebut tidak hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup
keseluruhan aspek kehidupan masyarakat
yang dapat berjalan serasi dan seimbang di segala bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur
yang merata materil dan spiritual.
Pembiayaan pemerintah
daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senatiasa
memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin
dirasakan oleh daerah terutama sejak berlakunya otonomi daerah di Indonesia.
Dengasn adanya otonomi, daerah dipicu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung
pembiayaan pengeluaran daerah. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang
dipungut oleh daerah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan
pajak dan retribusi daerah menjadi salah sumber penerimaan yang berasal dari
dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Pembangunan daerah
sesungguhnya menjadi tanggung jawab masyarakat kaitannya
dengan pambangunan daerah dala,m rangka otonomi daerah, pendapatan daerah
menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai
perencanaan yang baik, efisien dan efektif maka akan tercipta kemajuan yang
merata.
Dalam sejarah
pemerintahan daaerah di Indonesia, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini pajak
dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi
daerah. Sejak tahun 1948 berbagai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan
pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah menempatkan pajak dan
retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Bahkan, dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 pajak dan retribusi daerah dimasukan menjadi pendapatan asli
daerah.
Untuk memungaut pajak
dan retribusi daerah, pemerintah dan DPR sejak lama telah mengeluarkan undang-undang sebagai
dasar hukum yang kuat. Selain itu, peraturan yang dikeluarkan pada masa
pemerintahan penjajah Belanda masih ada yang tetap digunakan sampai dengan
tahun 1997. Hal ini terjadi karena ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945
memang kemungkinan penerapan peraturan perundang-undangan yang ada masih
berlaku selama belum diadakan yang baru. Hanya saja, mengingat perkembangan
kondisi sosial, ekonomi dan politik yang semakin membaik segala pereuran ini
dipandang tidak sesuai lagi. Reformasi dalam peraturan pemungutan pajak dan
retribusi daerah di Indonesia perlu dilakukan agar memiliki dasar hukum yang
lebih kuat dan hasilnya dapat digunakn untuk membiayai pengeluaran pemerintah
daerah.
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem perpajakan
daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Indonesia, yang banyak menimbulkan
kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya. Adanya ketidakjelasan dalam
penetapan objek pajak maupun objek retribusi serta kemungkinan timbulnya
pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan pajak dan retribusdi
daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika
masyarakat. Oleh karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 telah
membawa perubahan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dalam
perkembangan penerapan undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR merasa perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan seiring dengan perkembangan situasi
perekonomian secara makro serta perubahan kondisi sosial politik, yang ditandai
engan semangat otonomi daerahg yang semakin besar. Dengan demikian,
Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2000 lahir sebagai penyempurnaan terhadap
Undang-Undang nomor 18 Tahun 1997.
Berdasarkan latar belakang di atas
maka, penulis dan penulisan ini mangambil judul “PROSES PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP
HOTEL-HOTEL DI INDONESIA”
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang, penulis dapat mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Masyarakat
merasa tidak perduli terhadap pemberlakuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai
sumber penerimaan daerahnya masing-masing.
2.
Kuragnya
kepatuhan masyarakat yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Pajak
Daerah.
3.
Masyaraat merasa
terbebani terhadap proses pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
C.
Pembatasan
masalah
1.
Pengertian judul
a.
Pajak
Siahaan
(2009:7), pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara(pemerintah)
berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang
wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung.
b. Pengenaan Pajak
Dalam
artikel yang dikutip oleh LSM KEUANGAN (http://keuanganlsm.com), pengenaan pajak adalah dasar
perhitungan PPN yang harus dibayar setelah dikali dengan tarif PPN 10% yang
harus dibayar. Apabila DPP-nya 100% maka PPN-nya pasti 10%, namun bila DPP-nya
40% maka PPN-nya adalah 4%. Pasal 16 C UU No. 8 PPN Th. 1983 dan DPP-nya 10%
maka PPN-nya adalah 1%. Misalnya, penyerahan kendaraan bermotor bekas yang
dijual melalui showroom dan bila DPP-nya 5% maka PPN-nya adalah 0,5%
(penyerahan anjak piutang).
c.
Pemungutan Pajak
Dalam berita yang dikutip oleh BPPK KEMENKEU (http://www.bppk.kemenkeu.go.id) pemungutan
pajak adalah suatu mekanisme pelunasan pajak yang terutang melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain. Pemotongan atau pemungutan pajak dipandang sangat
efektif dalam keberhasilan pemungutan pajak, mengingat pajak akan dipotong atau
dipungut oleh pihak lain pada saat timbulnya objek pajak, dalam prinsip Pay as
Your Earn (PAYE). Kelebihan dan kekurangan mekanisme pemotongan dan pemungutan
pajak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemerintah sebagai otoritas
perpajakan dan sisi wajib pajak, yang keduanya bertentangan satu sama lain.
Kelebihan Sistem ini adalah ketepatan waktu pemungutan, kemudahan dan
kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah, namun kelemahannya
adalah mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban administrasi wajib
pajak, menambah beban biaya wajib pajakdan timbulnya risiko hukum atas
kepatuhan wajib pajak. Pemotongan dan pemungutan pajak Penghasilan dapat
dikalsifikasikan dalam dua kelompok yaitu Domestic witholding tax dan
International witholding tax. Hal yang membedakan dari kedua kelompok tersebut
terutama pada penetapan tarif pajak.
d.
Pajak Daerah
Sugianto
(2008:2), pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung seimbang, dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah.
e.
Retribusi Daerah
Siahaan (2009:5), retribusi
daerah adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa
tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan.
f.
Hotel
Keputusan
dari Menteri Propostel no Km 94/HK103/MPPT 1987(seputarpengetahuan.com), hotel
adalah salah satu jenis akomodasi yang memergunakan keseluruhan bagian atau
bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia minuman dan makanan serta jasa
lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil.
g.
Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009(dalam buku Siahaan 2005), pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan
oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel
yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga
dan hiburan.
D.
Perumusan
Masalah
1. Apakah
pemungutan pajak hotel disuatu daerah berpengaruh
terhadap pembangunan daerah itu sendiri ?
2. Siapa yang menjadi sasaran dari pajak dan retribusi
daerah ?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur pengenaan
dan pemungutan pajak serta retribusi daerah terhadap hotel-hotel di Indonesia ?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Tujuan umum dari disusunnya
laporan ini adalah untuk memahami segala hal yang berkaitan dengan pajak dan
retribusi daerah dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak terhadap
hotel-hotel di Indonesia.
2. Manfaat Penelitian
Hasil ini
diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga
masyarakat mengerti dan memahami bagaimana proses pengenaan pajak terhadap
suatu badan.
F.
Kerangka
Pemikiran
Era otonomi daerah saat
ini, daerah diberikankewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat dalam pelayanan umum dan pembangunan daerah. Untuk menciptakan
pelayanan dan pembangunan yang baik kepada masyarakat, tentunya harus ada
peningkatan penerimaan didaerah, yaitu dari sektor pajak. Upaya mengoptimalkan
pendapatan daerah dapat dilakukan dengan cara meningkatkan sumber-sumber
penerimaannya. Salah satu sumbernya adalah pajak daerah. Pajak Daerah menurut
Pasal 1ayat 10 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajakk daerah yang selanjjutnya disebut pajak,
adalah iuran wajib yang dilakukan olehpribadi atau badan kepada daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
daerah.
Berdasarkan pembahasan yang dijelaskan diatas maka dapat
digambarkan dengan kerangka pemikiran sebagai berikut:
Pemungutan pajak dan
retribusi daerah
|
Pemungutan pajak terhadap
hotel
|
Penerimaan Pajak Daerah
|
G.
Hipotesis
Menurut Sekaran
(2014:135), hipotesis bisa didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan
secara logis di antara dua atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk
pernyataan yang dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka
pemikiran diatas, maka hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian
ini adalah:
H0: proses
pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap hotel di Indonesia
berpengaruh signifikan terhadap pembangunan daerah
H1: proses
pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap hotel di Indonesia
tidak berpengaruh signifikan terhadap pembangunan daerah .
H.
Sistematika
Penulisan
1. Sampul
muka
2. Halaman
pengsahan
3. Halaman
pernyataan
4. Halaman
abstrak(bahasa Indonesia)
5. Halaman
abstract(bahasa Inggris)
6. Kata
pengantar
7. Daftar
isi
8. Daftar
tabel
9. Daftar
gambar
10. Daftar
lampiran
11. Bagian
utama
Bab
I: pendahuluan
a. Latar
Belakang Masalah
b. Identifikasi
Masalah
c. Pembatasan
Masalah
d. Perumusan
Masalah
e. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
f. Kerangka
Pemikiran
g. Hipotesis
h. Sistematika
Penulisan
i.
Teori/ Tinjauan
Pustaka/ Kerangka pemikiran
Bab
II: Tinjauan Pustaka
Bab
III: Metodologi Penelitian
a. Jenis
Penelitian
b. Model
Penelitian
c. Populasi
dan Sampel(bila ada)
d. Teknik
Pengumpulan Data
e. Pengolahan
dan Analisis Data
f. Operasionalisasi
Variabel
Bab
IV: Hasil dan Pembahasan
Bab
V: Kesimpulan dan saran
12.
Bagian akhir, terdiri
dari
a. Daftar
Pustaka
b. Lampiran(bila
ada)
c. Surat
Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.
Pendekatan
Data dan Keilmuan
1.
Pajak
a. Pengertian Pajak
Seperti yang dikatakan Soemitro
(dalam buku Mardiasmo 2011:1) mendefinisikan atau mejelaskan bahwa pajak adalah
iuran rakya kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditumjukan dan yang digunkan untuk membayar pengeluaan umum.
Menurut Siahaan (2009:7)
pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemeintah) berdasarkan undang-undang
yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak
mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung, yang
hasilnya digunakan untuk membiayai pengluaran negara dalam penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan.
Hal ini menunjukan bahwa
pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan berdasarkan undang-undang yang
tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan bagi mereka yang tidak mau
membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan demikian, akan terjamin bahwa
kas negara selalu berisi uang pajak. Selain itu, pengenaan pajak berdasarkan
undang-undang akan menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar
pajak sehingga pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menetapkan besarnya
pajak.
b.
Fungsi-Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2011:1)
ada dua fungsi pajak, yaitu:
1)
Fungsi anggaran
(Budgetaire)
Pajak sebagai sumber dana
bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran.
2)
Fungsi Mengatur
(Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi.
2. Pajak Daerah
a. Pengertian Pajak Daerah
Menurut Siahaan (2009:7)
pajak daerah adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah)
berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang
wajib membayarnya dengan tidak medapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Menurut Sugianto (2008:2)
pajak daerah adalah iuran wajib yang dlakukan oleh pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langusng seimbang, dapat dipaksakam berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku digunakan untk penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan daerah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
pajak daerah adalah iuran yang dipungut dari masyarakat berdasarkan
undang-undang yang bersifat dipaksakan yang hasilnya digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
b. Ciri-Ciri Pajak Daerah
Menurut Siahaan ciri-ciri
pajak daerah, yaitu:
1) Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah maupun
pemerintah daerah berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2) Pembayaran pajak harus masuk ke kas negara, yaitu kas
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
3) Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya
kontra prestasi individu oleh pemerintah.
4) Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan manifestasi
kontra prestasi dari negara kepada para pembayar pajak.
5) Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian
dan perbuatan yang menurut perundang-undangan pajak dikenakan pajak.
6) Pajak memiliki sifat dapat dipaksakan.
c. Jenis dan Objek Pajak Daerah
Pajak Daerah dibagi menjadi
2 bagian, yaitu:
1) Pajak Provinsi, terdiri dari:
a) Pajak Kendaraan Bermotor
b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d) Pajak Air permukaan
e) Pajak Pokok
2) Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a) Pajak Hotel
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g) Pajak Parkir
h) Pajak Air Tanah
i)
Pajak Sarang
Burung Walet
j)
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
k) Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan.
3.
Retribusi Daerah
a.
Pengertian
Retribusi Daerah
Menurut Sugianto (2008:2)
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Siahaan (2009:5)
mengemukakan bahwa Retribusi Daearah adalah pembayaran wajib dari penduduk
kepada negara karena adana jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi
penduduknya secara perorangan.
b.
Objek Retribusi
Objek retribusi, yaitu
berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.Tidak semua
jasa yang diberkan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya.Tetapi,
hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial-ekonomi layak
dijadikan sebagai objek retribusi.Jasa tertentu tersebut dikelompokan ke dalam
tiga golongan sebagai berikut.
1)
Jasa Umum
Jasa Umum, antara lain pelayanan kesehatan dan
pelayanan persampahan. Yang tidak termasuk jasa umum yakni jasa uusan umum
pemerintahan.
2)
Jasa Usaha
Jasa Usaha, antara lain penyewaan aset yang
dimiliki/diakui oleh pemerintahan daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha
bengkel kendaraan, tempa pencucian mobil dan penjualan bibit.
3)
Perizinan
Tertentu
Fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan
pembinaan, pengaturan, pengadilan dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian
izin oleh pemerintah daerah tidak harus dipungut retribusi.Untuk melaksanakan
fungsi tersebut, pemerintah daerah masih mengalami kekurangan biaya yang tidak
dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah.Sehingga, terhadap
perizinan tertentu masih dipungut retribusi. Perizinan tertentu yang dapat
dipungut retribusi, antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan
penggunaan tanah.
c.
Subjek Retribusi
Daerah
1)
Retribusi Jasa
Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa
umum yang bersangkutan.
2)
Retribusi Jasa
Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
usaha yang bersangkutan.
3)
Retribusi
Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin
tertentu dari Pemerintah Daerah.
d.
Pemanfaatan
Retribusi
Menurut Mardiasmo(2011:19)
pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk
mendanai kagiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang
bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.
Proses
Pemungutan Pajak
a.
Dasar Pengenaan
Pajak
Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 dengan tegas menetapkan dasar pengenaan pajak untuk stiap jenis pajak
daerah.Dasar pengenaan pajak provinsi adalah sebagai berikut.
1)
Pajak Kendaraan
Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan serta factor-faktor penyesuaian
yang mencerminkan biaya ekonomis yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan
bermotor, misalnya kerusakan jalan dan lingkungan. Sememntara itu, Pajak
Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan diatas air.
2)
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermoto dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor. Sementara itu,
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan diatas
air.
3)
Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor.
4)
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dikenakan atas
nilai perolehan air yang diambil dan dimanfaatkan, antara lain berdasarkan
jenis, volume, kualitas air dan lokasi sumber air.
Dasar pengenaan pajak
kabupaten/kota adalah sebagaimana disebt dibawah ini.
1)
Pajak hotel
dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
2)
Pajak Restoran
dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
3)
Pajak Hiburan
dikenakan atas nilai jumlah pembayaran adatu yang seharusnya dibayar untuk
menonton dan atau menikmati hiburan.
4)
Pajak Reklame
dikenakan atas nilai sewa reklame yang didasarkan atas nilai jual objek Pajak
Reklame dan nilai strategis pemasangan reklame.
5)
Pajak Penerangan
Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik yang terpakai.
6)
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan
galian olongan C.
7)
Pajak Parkir
dikenakan atas penerimaanpenyelenggaraan parker yang berasal dari pembayaran
aau yang seharusnya dibayar untuk pmakaian tempat parkir kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan pajak
provinsi yang berlaku setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
mengalami penambahan dan perubahan.Untuk pajak provinsi, yang menjadi dasar
pegenaan pajak adalah hal-hal sebagaimana dibawah ini.
1)
Pajak Kendaraan
Bermotor dikenakan atas hasil perkalian dari dua unsur pokok nilai jual
kendaraan bermotor dan bobot yang mencermnkan secara relaif tingkat kerusakan
jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.
2)
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor.
3)
Pajak Bahan
Bakar Kndaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4)
Pajak Air Permukaan
dikenakan atas nilai perolehan air.
5)
Pajak Rokok dikenakan
atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.
Dasar
pengenaan pajak kabupaten/kota adalah sebagaimana disebuut dibawah ini.
1)
Pajak Hotel dikenakan
atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
2)
Pajak Restoran
dikenakan atas jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima
restoran.
3)
Pajak Hiburan dikenakan
atas jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara
hiburan.
4)
Pajak Reklame dikenakan
atas nilai sewa reklame.
5)
Pajak Penerangan Jalan
dikenakan atas nilai jual tenaga listrik.
6)
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan mineral bukan
logam dan batuan
7)
Pajak Parkir dikenakan
atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat
parkir.
8)
Pajak Air Tanah
dikenakan atas nilai nilai perolehan air
tanah.
9)
Pajak Sarang Burung
Walet dikenalan atas nilai jual sarang burung walet
10) PBB
Perdesaan dan perkotaan dikenakan atas nilai jual objek pajak (NJOP)
11) BPHTB
dikenakan atas bilai oerolehan onjek pajak.
b.
Sistem Pemungutan Pajak
Daerah
Ada 3 sistem pemungutan pajak yang
digunaka saat ini, yaitu:
1) Dibayar
sendiri oleh wajib pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem self assessment, yaitu sistem pengenaan
pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib oajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan SPTPD.
2) Ditetapkan
oleh kepala daerah. Sistem ini merupakan perwujudan dari siostem official assessment, yaitu sistem
pengenaan pajak yang dibayar oleh wajib pajak setelah terlebih dahulu
ditetapkan oleh kepala daerah atau penjabat yang ditunjuk melalui Surat
Ketetapan Pajak Daerah atau dokumken lain yang dipersamakan
3) Dipungut
oleh pemungut pajak. Sistem ini merupakan perwujudan dari sistem with holding, yaitu sistem pengenaan
pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pada sumbernya, antara lain Perusahaan
Listrik Negara (PLN) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, sebagai pemungut Pajak penerangan
Jalan.
5. Pajak Hotel
a.
Pengertian pajak hotel
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memeberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang sebagai mana dimaksud adalah fasilitas telepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi
dan fasilitas jenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel. Yang
tidak termasuk objek pajak hotel adalah:
1)
Jasa tempat tinggal
asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
2)
Jasa sewa apartemen,
kondominium dan sejenisnya.
3)
Jasa tempat tinggal
dipusat pendidikan atau kegiatan agama.
4)
Jasa tempat tinggal
dirumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial jenis
lainnya.
5)
Jasa biro perjalanan
atau perjalanan wisata yan diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan
oleh umum.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang
mengusahakan hotel. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang
mengusahakan hotel. Dasar pengenaan
pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak hotel
ditetapkan dengan peraturan daerah. Besaran pokok pajak hotel yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal. Pajak hotel yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat
hotel beralokasi.
b.
Cara Pemungutan Pajak
Hotel
Seluruh proses kegiatan pemungutan pajak
hotel tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Walaupun demikian,
dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan
pajak, antara lain: pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat
kepada wajib pajak atau penghimpunn data objek dan subjek pajak. Kegiatan yang
tidak dapat dikerja samakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan
besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak.
c.
Penetapan Pajak Hotel
Setiap pengusaha hotel wajib menghitung,
memperhitungkan , membyar dan melaporkan sendiri pajak hotel nyang terutang
dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini menunjukan sistem pemungutan pajak hotel
pada ndasarnya merupakan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan
kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang. Dengan pelaksanaan sistem pemungutan ini petugas
dinas pendapatan daerah kabupaten/kota, yang ditunjuk oleh bupati/walikota
menjadi fiskus, hanya betugas mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak
oleh wajib pajak.
d.
Pembayaran Pajak Hotel
Pajak hotel terutang dilunasi dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah. Penentuan tanggal tanggal
jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak hotel ditetapkan oleh bupati/walikota. Apabila kepada wajib
pajak diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat
keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, pajak hotel harus dilunasi paling lambat satu bulan
sejak tanggal terbit.
e.
Penagihan Pajak Hotel
Apabila pajak hotel yang terutang tidak
dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran,walikota/bupati atau penjabat akan
melakukan tindakan penagihan pajak, yang dilakukan terhadap pajak terutang
dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan
keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah. Penagihan pajak dilakukan dengan cara memberikan surat teguran atau peringatan sebagai awal penagihan pajak
yang dikeluarkan tujuh hari saat jatuh
tempo.
Selanjutnya, bila jumlah pajak terutang
tidak dilunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pada surat penagihan,
maka penagihan pajak dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan,
pencegahan, dan penyanderaan jika wajib pajak tidak mau melunasi utang pajaknya
sebagai mestinya.
f.
Bagi Hasil Pajak Hotel
Hasil penerimaan pajak hotel merupakan
pendapatan dearah yang harus disetor seluruhnya kekas daerah. Hasil penerimaan
pajak hotel tersebut diperuntukan paling
sedikit sepuluh persen bagi desa di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan.
Bagian desa yang berasal dari pajak kabupaten ditetapkan dengan peraturan
daerah kabupaten dengan memperhatikan aspek dan potensi antar desa.
g.
Biaya pemungutan Pajak
Hotel
Dalam pelaksaan kegiatan pemungutan dan
pengelolaan pajak hotel, diberikan biaya pemungutan sebesar loima persen dari
hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan kekas daerah kabupaten/kota. Biaya
pemungutan adalah biaya yang diberikan keapada aparat pelaksana pemungutan dan
aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. Alokasi biaya pemungutan
pajak hotel ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
J.
Tim
Peneliti
Puji dan syukur penulis
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “Proses Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah Terhadap Hotel-Hotel di Indonesia”. Atas dukungan moral dan materi yang
diberikan dalam penyusunan proposal ini, maka penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada:
1. Orang tua, yang selalu memberikan kasih sayang dan
mendoakan kita semua sampai bissa menjadi manusia yang terhormat memiliki akal
dan pikira yang baik.
2. Angga Hidayat, selaku dosen pembimbing yang telah
membantu kami untuk menyelesaikn akarya tulis ini dengan baik.
3. Aries Maulana, Kristian Arisandi Panjaitan, Mohamad
Richad Fahlevi dan M. Nasrullah, selaku teman satu kelompok dalam membuat
proposal kami.
4. Ade Hermawan, Mochamad Muhandry Sanjaya dan Rizkiye
Permana Sakti, selaku teman yang selalu menemani baik susah maupun senang
sehingga dapat membuat proposal ini degan baik.
K.
Jadwal
Kegiatan
no
|
kegiatan
|
tahun
|
2015
|
2016
|
2016
|
|||||||||
bulan
|
desember
|
januari
|
febuari
|
|||||||||||
minggu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
penyusunan proposal penelitian
|
|||||||||||||
a. menentukan judul proposal penelitian
|
||||||||||||||
b. mendapat tanda tangan persetujuan proposal penelitian
|
||||||||||||||
c. penyusunan proposal penelitian
|
||||||||||||||
d. konsultasi proposal penelitian
|
||||||||||||||
e. sidang proposal penelitian
|
||||||||||||||
f. revisi proposal penelitian
|
||||||||||||||
2
|
pelaksanaan skripsi
|
|||||||||||||
a. mendesain bahan dan metode penelitian
|
||||||||||||||
b. melakukan pencobaan
|
||||||||||||||
c. pembahasan hasil
|
||||||||||||||
d. bimbingan skripsi
|
||||||||||||||
3
|
sidang skripsi
|
|||||||||||||
a. administrasi
|
||||||||||||||
b. sidang skripsi
|
||||||||||||||
c. evaluasi akhir
|
||||||||||||||
4
|
wisuda
|
L.
Anggaran
1.
Biaya Bahan dan Alat
·
4 rim kertas A4
80gram @ Rp 40.000 Rp 160.000,00
·
Alat tulis Rp 100.000,00
·
Perlengkapan lain Rp 370.000,00
Jumlah Rp 630.000,00
2.
Biaya Operasional
·
Telepon selama 3
bulan Rp
500.000,00
·
Pengolahan data Rp
350.000,00
Jumlah Rp
850.000,00
3.
Biaya Konsumsi dan Transportasi
·
Konsumsi Rp 800.000,00
·
Transportasi Rp 700.000,00
Jumlah Rp
1.500.000,00
4.
Biaya Pembuatan Skripsi
·
Internet 3 bulan Rp
500.000,00
·
Biaya print Rp
700.000,00
·
Fotocopy
bahan-bahan kajian teori Rp
300.000,00
·
Fotocopy dan
penjilidan proposal Rp
30.000,00
·
Fotocopy dan penjilidan skripsi Rp 200.000,00
Jumlah Rp 1.730.000,00
5.
Biaya Wisuda
·
Pendaftaran
wisuda Rp
500.000,00
·
Baju wisuda Rp
1.000.000,00
Jumlah Rp
1.500.000,00
TOTAL BIAYA Rp
6.210.000,00
M.
Pedoman
Peliputan Data
Mencari data untuk melakukan
penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke perpustakaan Universitas
Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan proposal ini.
N.
Metodologi
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif
yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung
menggunakan analisis . Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan
dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar
fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori
juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan
sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan mendasar antara
peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif.
Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan
berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan;
sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan
teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.
Penelitian
kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan
menggunakan metode sangat berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama
individu, dalam menggunakan wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat
dari jenis penelitian ini adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir
dilakukan dalam jumlah relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara
mendalam.
2.
Model Penelitian
Penelitian eksploratif
adalah salah satu jenis penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan
sedikit definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam
penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gambaran akan
definisi atau konsep penelitian. Peneliti akan mengajukan what untuk menggali informasi lebih
jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel, terbuka, dan semua
sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih dikenal oleh
masyarakat luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik bahasan,
menggeneralisasi gagasan dan mengembangkan teori yang bersifat tentatif,
membuka kemungkinan akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang
dibahas, serta menentukan teknik dan arah yang akan digunakan dalam penelitian
berikutnya.
3.
Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari obyek/subyek yang
memiliki kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti
untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak pengguna dan
pemilik hotel-hotel di Indonesia.
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh
populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil
menurut prosedur tertentu sehngga dapat mewakili populasinya.
Dalam penelitian ini sampel yang diambil adalah data pajak hotel-hotel
di Indonesia.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Mencari
sumber informasi dan data-data yang diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan
internet sebagai sarana informasi yang baik dan terpercaya.
1. Pengolahan
dan Analisis Data
2. Operasionalisasi
Variabel
O.
Daftar
Pustaka
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12682-pemotongan-dan-pemungutan-pajak-penghasilan
Mardiasmo.(2011). Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: Andi
Yogyakarta.
Purwanto, A., & Kurniawan, P. (2004).Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di
Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.
Sekaran,
Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk
Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Siahaan, Marihot P. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Rajagrafindo
Persada.
Sugianto.(2008).Pajak
dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT. Grasindo, Anggota Ikapi.
0 komentar
Posting Komentar