PENGARUH
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MOBIL SPORT DI INDONESIA
Tugas
Disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu :
Angga Hidayat
NIDN
: 0426108802
Dibuat Oleh:
Ade Hermawan (2013122147)
Amila Oktavia (2013120777)
Anggun Elsa Tamara (2013122446)
Riskiye Permana Sakti
Muktamal (2013121984)
Suhwan Hermawan (2013121023)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas selesainya makalah yang kami buat
ini. Kami
sangat amat berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam
menyelesaikan makalah ini, terutama pada orang
tua, dosen, dan teman-teman yang turut membantu
kami yang telah mendukung penuh usaha kami untuk menyelesaikan makalah ini. Tak
lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang senantiasa
menjawab pertanyaan kami ketika kami kehabisan ide untuk menulis makalah ini.
Tak banyak yang kami harapkan dari
selesainya makalah kami ini. Karena kami tau mungkin masih banyak kesalahan-kesalahan
yang kami buat dalam makalah ini. Namun semoga makalah kami ini dapat menjadi
bahan referensi untuk di gunakan dalam penilitian berikutnya yang berkaitan
dengan tema yang sama dengan makalah kami ini di kemudian hari.
Demikian kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak
yang telah memberikan bantuannya kepada kami baik moril maupun spiritual.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi banyak orang yang membacanya.
Pamulang, 17 Februari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
A.
Latar Belakang
Penelitian ................................................................ 1
B.
Identifikasi Masalah ......................................................................... 4
C.
Pembatasan Masalah ........................................................................ 4
D.
Perumusan Masalah .......................................................................... 6
E.
Tujuan dan Manfaat
Penelitian ........................................................ 6
F.
Kerangka Penelitian ......................................................................... 6
G.
Hipotesis .......................................................................................... 8
H.
Sistematika Penelitian ...................................................................... 8
I.
Pendekatan Data dan
Keilmuwan ................................................... 10
J.
Tim Peneliti ...................................................................................... 24
K.
Jadwal Kegiatan ............................................................................... 26
L.
Anggaran .......................................................................................... 27
M.
Pedoman Peliputan Data .................................................................. 28
N.
Metode Penelitian ............................................................................ 29
O.
Daftar Pustaka ................................................................................. 31
A.
Latar
Belakang Penelitian
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang menunjukan
peran seta dari seluruh masyarakat dalam pembiayaan pemerintah untuk
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Pajak telah terbukti menjadi sumber
utama dalam APBN Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan pengeluaran negara yang bersumber dari
pajak menunjukan adanya kemandirian bangsa untuk mencapai cita-cita luhur dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian
kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang
pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang
berbeda. Bagi masyarakat seringkali pajak dinggap sebagai beban. Di sisi lain
bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak, baik dengan
usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Pemungutan pajak di Indonesia berasal dari kesepakatan
rakyat dan pemerintah, yang dituangkan dalam berbagai undang-undang pajak. Hal
ini melahirkan adanya hukum pajak di Indonesia.
Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal
maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan
progresif.
Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua
jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua
adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk
ke dalam jenis pajak konsumsi dan
memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak
tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berbeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata
rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada
saat impor atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong
mewah oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut. Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi
objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong mewah saja yang
akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN adalah bahwa PPN
berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan
rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila
mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah
menanggung beban pajak yang lebih besar bila besarnya PPN dibandingkan dengan
penghasilannya, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang
tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi.
Akhirnya dampak regresif PPN bisa dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang,
penulis dapat mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Kuragnya
kesadaran konsumen pengguna barang mewah untuk membayar PPnBM yang tinggi.
2.
Pemerintah
memperoleh pendapatan yang tinggi dari PPnBM karena banyaknya konsumen barang
mewah di Indonesia.
3.
Sering terjadi kecurangan
yang dilakukan oleh konsumen barang mewah supaya bisa membayar pajak seminimal
mungkin.
C.
Pembatasan
Masalah
Sehubungan dengan keterbatasan penulis dalam melakukan
penelitian ini dan agar masalah yang diteliti tidak terlalu luas, maka penulis
melakukan pembatasan masalah sebagai berikut :
1.
Tingkat kepatuhan yang diteliti
adalah tingkat kepatuhan formal wajib pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak
adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam hal ini adalah tingkat
kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPnBM.
2.
Pemeriksaan pajak yang diteliti
adalah pemeriksaan pajak yang menghasilkan produk hukum Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar yang disebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
D.
Perumusan
Masalah
1.
Apakah pengaruh
pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM) berpengaruh terhadap penjualan mobil sport di indonesia?
2.
Bagaimana bisa PPnBM membuat
konsumen barang mewah di Indonesia menurun?
3.
Apakah yang menjadi pertimbangan
dalam PPnBM menetapkan pajak yang tinggi kepada konsumen barang mewah di
Indonesia?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
Tujuan umum dari dususunnya laporan ini adalah untuk
memahami perhitungan dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPnBM. Adapun
tujuan khusus adalah sebagai berikut:
a.
Mengetahui dan memahami pengertian
PPnBM bagi pemilik kendaraan bermotor yang mewah.
b.
Mengetahui dan memahami
karakteristik serta mekanisme pemungutan PPnBM bagi pengguna barang mewah.
c.
Mengetahui siapa saja yang
dikategorikan sebagai subjek dan objek PPnBM.
2.
Manfaat
Penelitian
Laporan ini diharapkan bisa bermanfaat dalam kehidupan
sehari-hari. Sekecil apapun itu, kami berharap bisa berkontribusi untuk
kemajuan bangsa dalam pengelolaan pajak. Manfaat yang kami harapkan antara
lain:
a.
Mensosialisasikan kepada masyarakat
tentang apa itu pajak dan masyarakat menjadi paham.
b.
Memberi tahu kepada masyarakat
tentang PPnBM sehingga masyarakat menjadi sadar akan kewajibannya membayar
pajak.
c.
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera
melalui pajak.
F.
Kerangka
Penelitian
Berdasarkan uraian di atas, gambaran
menyeluruh tentang pengenaan PPN,
PPnBM dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang merupakan lembaga negara yang bebas
dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara, terhadap daya beli konsumen yang
merupakan kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Variabel Independen Variabel Dependen
![]() |
G.
Hipotesis
Menurut Sekaran (2014:135), hipotesis
bisa didefinisikan sebagai “hubungan yang diperkirakan secara logis di antara
dua atau lebih variabel yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji.”
Berdasarkan kerangka pemikiran diatas,
maka hipotesis yang dapat diajukan penulis dalam penelitian ini adalah:
H0 : PPnBM tidak berpengaruh signifikan pada konsumen
kendaraan bermotor yang mewah.
H1 : PPnBM berpengaruh signifikan pada konsumen
kendaraan bermotor yang mewah.
H.
Sistematika
Penelitian
1.
Sampul muka,
2.
Halaman pengesahan,
3.
Halaman pernyataan,
4.
Halaman abstrak (bahasa
Indonesia)
5.
Halaman abstract
(bahasa Inggris)
6.
Kata pengantar
7.
Daftar isi
8.
Daftar tabel
9.
Daftar gambar
10. Daftar
lampiran
11. Bagian
utama
Bab
I: Pendahuluan
a.
Latar Belakang
Penelitian
b.
Identifikasi Masalah
c.
Pembatasan Masalah
d.
Perumusan Masalah
e.
Tujuan dan Manfaat
Penelitian
f.
Kerangka penelitian
g.
Hipotesis
h.
Sistematika Penulisan
i.
Teori / Tinjauan
Pustaka / Kerangka Pemikiran
Bab
II: Tinjauan Pustaka
Bab
III: Metodologi Penelitian
a.
Jenis Penelitian
b.
Model Penelitian
c.
Populasi dan Sampel
d.
Teknik Pengumpulan Data
e.
Pengolahan dan Analisis
Data
f.
Operasionalisasi
Variabel
Bab
IV: Hasil dan Pembahasan
Bab
V: Kesimpulan dan Saran
12. Bagian
akhir, terdiri dari
a.
Daftar Pustaka
b.
Lampiran
c.
Surat Bukti atau
Keterangan Melakukan Penelitian
I.
Pendekatan
Data dan Keilmuan
1.
Pajak
a. Pengertian
Pajak
Seperti yang
dikatakan Brotodiharjo (dalam buku Waluyo 2008:2) menjelaskan bahwa pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Charles E.McLure (dalam buku Waluyo 2008:2), pajak adalah kewajiban finansial atau
retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara
atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk
membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma
hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau
perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak
terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung
dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa
negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab Emirates Lembaga Pemerintah
yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
b. Pembagian
Pajak
Waluyo (2008:12) menyebutkan bahwa
pajak dapat dikelompokan ke dalam tiga kelompok yaitu:
1) Menurut
golongan, dibagi menjadi dua adalah sebagai berikut:
a) Pajak
langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain,
tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh:
Pajak Penghasilan.
b) Pajak
tidak langsung, adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak
lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2) Menurut
Sifat
Pembagian pajak menurut sifat
dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip adalah
sebagai berikut:
a) Pajak
subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang
selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari
Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b) Pajak
objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa
memerhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh: PPN dan PPnBM.
3) Menurut
pemungut dan pengelolanya, adalah sebagai berikut:
a) Pajak
pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara. Contoh; PPN, PPnBM, dan PBB.
b) Pajak
daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak reklame dan Pajak hiburan.
c. Fungsi Pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri
yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi yang diungkapkan oleh
Waluyo (2008:13) terlihat adanya dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
1) Fungsi
Penerimaan (Butgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai
contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2) Fungsi
Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai
contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat
ditekan. Demikian pula terhadapbarang mewah.
2.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM)
a.
Defenisi
PPnBM
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah
pabean Indonesia dalam usaha atau pekerjaannya dan impor barang yang tergolong
mewah.
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket
dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme
pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN.
Dasar Pengenaan
Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak
tersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai
Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Untuk menghitung besarnya pajak PPnBM
yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang menjadi DPP menurut
Mardiasmo (2011:285) adalah:
1)
Harga jual
2)
Penggantian
3)
Nilai impor
4)
Nilai ekspor
5)
Nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang1984 PPN ini dan potongan pajak yang dicantum kan dalam faktur
pajak.
Penggantian adalah nilai berupa semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP,
tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN 1984 dan potongan
harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk
impor BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang PPN 1984.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh ekspotir.
Penerapan DPP diatur dalam berbagai
peraturan pelaksanaan undang-undang menurut Mardiasmo
(2011:286) sebagaimana berikut :
1) Untuk penyerahan atau penjualan BKP,
yang menjadi DPP adalah jumlah harga jual.
2) Untuk penyerahan JKP, yang
menjadi DPP adalah pengganti.
3) Untuk impor, yang menjadi DPP adalah
nilai impor.
4) Untuk ekspor, yang menjadi DPP
adalah nilai ekspor.
5) Atas kegiatan membangun sendiri
bangunan permanen dengan luas 300 m2 atau lebih, yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya,
DPP-nya adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun (tidak
termasuk harga perolehan tanah).
6) Untuk pemakaian sendiri BKP dan/
atau JKP adalah Harga Jual ata penggantian setelah dikurangai laba kotor.
7) Untuk pemberian cuma – cuma BKP dan/
atau JKP adalah harga Jual atau penggantian setelah dikirangi laba kotor.
8) Untuk penyerahan media rekaman suara
atau gambar, adalah perkiraan harga jual rata-rata.
9) Dalam hal penyerahan film cerita,
adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
10) Untuk penyerahan produk hasil
tembakau adalah sebesar harga jual eceran.
11) Untuk persediaan BKP maupun aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan, DPP-nya adalah harga pasar wajar.
12) Untuk penyerahan BKP dari pusat ke
cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok
penjualan atau harga perolehan.
13) Untuk penyerahan BKP melalui
pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara
dengan pembeli.
14) Untuk penyerahan BKP melalui juru
lelang adalah harga lelang.
15) Untuk penyerahan jasa pengiriman
paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
16) Untuk penyerahan jasa biro
perjalanan atau pariwisata maupun jasa pengiriman paket, DPP-nya adalah 10%
dari jumlah tagihan atau jumlah yang sebenarnya ditagih.
b. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah
Mardiasmo (2011:286) menyatakan tentang tarif pajak penjualan atas barang
mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu paling rendah 10 %,
dan paling tinggi 200 %. Ketentuan mengenai tarif kelompok Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
Peraturan Pemerintah. Sedangkan ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Atas
ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0 %.
PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor
dapat diminta kembali.
3.
Tata Cara Pengurangan
PPnBM
Waluyo (2010:65) menyusun seperti yang tertera pada
karya ilmiah nya bahwa Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
a.
Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
b.
Barang Kena Pajak adalah barang yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
c.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai
d.
Pembeli adalah orang pribadi atau
badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan
yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak tersebut.
e.
Penerima Jasa adalah orang pribadi
atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak
dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak
tersebut.
f.
Pajak Masukan adalah Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
g.
Pajak Keluaran adalah Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
h.
Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
i.
Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa
Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena
Pajak.
j.
Pengembalian Barang Kena Pajak
adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh
Pembelian Barang Kena Pajak.
k.
Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah
pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh
pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Dalam hal Barang Kena Pajak yang
diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi
Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak Penjual.
4.
Jenis Kendaraan
Bermotor yang Dikenakan PPnBM
Waluyo (2010:78) menyusun bahwa dalam
Keputusan Menteri Keuangar ini yang dimaksud dengan:
a.
PPnBM adalah Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
b.
Kendaraan sasis adalah
rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau dengan
transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa
dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya.
c.
Kendaraan bermotor
dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down) yang selanjutnya
disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi
bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan
bermotor yang bersangkutan.
d.
Kendaraan bermotor
dalam keadaan jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU
adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai menjadi bagian-bagian
termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang
bersangkutan.
e.
Kendaraan khusus adalah
kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk
golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer dan semi
trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
f.
Kendaraan pengangkutan
orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang
termasuk sedan atau station wagon.
g.
Kendaraan pengangkutan
barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan
bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3
(tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan
barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
h.
Kendaraan Double Cabin
adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan hak terbuka
atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
i.
Kendaraan pengangkutan
umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang
dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain
dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.
j.
Kendaraan protokoler
kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan
rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan
tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh
pejabat atau karyawan.
k.
Kendaraan patroli
TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI
atau POLRI.
Kelompok Barang Kena Pajak tergolong
mewah yang dikenakan PPnBM diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan
untuk Jenis dan tarif barangnya, sehingga dapat dilaksanakan pemungutan
PPnBMnya, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK).
Bila kendaraan-kendaraan tersebut dalam
jangka waktu lima tahun sejak impor atau perolehannya, ternyata
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, sehingga tidak sesuai dengan
tujuan semula, maka PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut,
wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang kena Pajak
tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, demikian diatur dalam
ayat (2) PP 12/2006.
5.
PPnBM Terhadap Mobil
Sport di Indonesia
Mengutip dari berita (bisnis.liputan6.com)
belakangan ini seringkali kita dengar mobil-mobil sport mewah yang diamankan
oleh polisi dikarenakan tidak punya identitas atau surat-surat. Seperti saat
diamankannya mobil mewah Lamborghini Gallardo bodong atau tanpa surat yang
dibawaoleh anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dipanggil Haji
Lulung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol
Rikwanto pernah mengatakan saat diwawancarai, bahwa ada dua alasan pemilik
mobil mewah tidak mau membayar pajak. Pertama, sengaja menghindari atau enggan
membayar sebab nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan
memakai pelat nomer palsu.
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah ini diambil duna menjaga
keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan
konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Sebelumnya, tarif pajak mobil mewah mengacu pada PP
Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam PP baru itu
disebutkan, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor yang dikenai PPnBM menurut Waluyo (2010:75) yaitu:
a.
Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
1)
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
2)
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan
atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
b.
Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah:
1)
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan
atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
2)
Kendaraan bermotor dengan kabin
ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bakterbuka atau bak tertutup,
dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1(satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4),
dengan semuakapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5
(lima) ton.
c.
Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, berupa :
1)
Kendaraan bermotor sedan atau
station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
2)
Kendaraan bermotor selain sedan atau
station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 cc.
d.
Kelompok Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
berupa:
1)
Kendaraan bermotor selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan
3000cc.
2)
Kendaraan bermotor dengan motor
bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
3000cc; dan
3)
Kendaraan bermotor dengan motor
bakar nyala kompresi(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500cc.
e.
Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis
kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
f.
Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah :
1)
Kendaraan bermotor beroda dua dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
2)
Kendaraan khusus yang dibuat untuk
perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
g.
Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewahyang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
1)
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan
motorbakar cetus api, berupa sedan atau station wagondan selain sedan atau
station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengankapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
2)
Kendaraan bermotor pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala
kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon danselain sedan
atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan
sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari
2500cc;
3)
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
4)
Trailer, semi-trailer dari tipe
caravan, untuk perumahan atau kemah.
J.
Tim
Peneliti
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Pengaruh Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penjualan Mobil Sport di Indonesia".
Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan proposal ini,
maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.
Orang tua, yang selalu
memberikan kasih sayang dan mendoakan kita semua sampai bisa menjadi manusia
yang terhormat memiliki akal dan pikiran yang baik.
2.
Angga Hidayat, selaku
dosen pembimbing yang telah membantu kami untuk menyelesaikan karya tulis ini
dengan baik.
3.
Ade Hermawan, Amila
Oktavia, Anggun Elsa Tamara, Rizkye Permana Sakti Muktamal dan Suhwan Hermawan,
selaku teman satu kelompok dalam membuat proposal kami.
4.
Fahmida Angraini,
Mochamad Muhandry Sanjaya dan Kristian Arisandi Panjaitan, selaku teman yang
selalu menemani baik susah maupun senang sehingga dapat membuat proposal ini
dengan baik
K.
Jadwal
Kegiatan
No.
|
Kegiatan
|
Tahun
|
2015
|
2016
|
2016
|
|||||||||
Bulan
|
Desember
|
Januari
|
Febuari
|
|||||||||||
Minggu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Penyusunan
Proposal Penelitian
|
|||||||||||||
a.
Menentukan Judul Proposal Penelitian
|
||||||||||||||
b.
Mendapat Persetujuan Proposal Penelitian
|
||||||||||||||
c.
Penyusunan Proposal Penelitian
|
||||||||||||||
d.
Konsultasi Proposal Penelitian
|
||||||||||||||
e.
Sidang Proposal Penelitian
|
||||||||||||||
f.
Revisi Proposal Penelitian
|
||||||||||||||
2
|
Pelaksanaan
Skripsi
|
|||||||||||||
a.
Mencari Inspirasi Bahan Penelitian
|
||||||||||||||
b.
Pembahasan Hasil
|
||||||||||||||
c.
Bimbingan Skripsi
|
||||||||||||||
3
|
Sidang
Skripsi
|
|||||||||||||
a.
Administrasi
|
||||||||||||||
b.
Sidang skripsi
|
||||||||||||||
c.
Memesan Baju Wisuda
|
||||||||||||||
d.
Refresing
|
||||||||||||||
4
|
Wisuda
|
L.
Anggaran
1.
Biaya Bahan dan Alat
a.
1 rim kertas A4
80gram @ Rp 40.000 Rp 40.000,00
b.
Pembelian
Printer + tinta Rp 1.500.000,00
c.
Perlengkapan lain Rp 370.000,00

Jumlah Rp 1.910.000,00
2.
Biaya Operasional
a.
Transportasi Rp 300.000,00
b.
Konsumsi Rp 350.000,00

Jumlah Rp 650.000,00
3.
Biaya Pembuatan Skripsi
a.
Internet 3 bulan Rp 150.000,00
b.
Fotocopy
bahan-bahan kajian teori Rp 300.000,00
c.
Fotocopy dan
penjilidan proposal Rp 30.000,00
d.
Sampul Hardcover skripsi Rp 200.000,00

Jumlah Rp 680.000,00
4.
Biaya Wisuda
a.
Pendaftaran
wisuda Rp 500.000,00
b.
Baju wisuda Rp 1.000.000,00

Jumlah Rp
1.500.000,00
TOTAL BIAYA Rp 4.740.000,00
M.
Pedoman
Peliputan Data
Mencari
data untuk melakukan penulisan proposal ini menggunakan cara kunjungan ke
perpustakaan Universitas Pamulang mencari buku sebagai refrensi dalam pembuatan
proposal ini.
N.
Metodologi
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Menggunakan Penelitian kualitatif
yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif
dan cenderung menggunakan analisis . Proses dan makna (perspektif subyek) lebih
ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori
dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain
itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar
penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Terdapat perbedaan
mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kuantitatif dengan penelitian
kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori
menuju data,
dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan;
sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan
teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu “teori”.
Penelitian
kualitatif jauh lebih subyektif daripada penelitian atau survei kuantitatif dan menggunakan metode
sangat berbeda dari mengumpulkan informasi, terutama individu, dalam
menggunakan wawancara secara mendalam dan grup fokus. Sifat dari jenis penelitian
ini adalah penelitian dan penjelajahan terbuka berakhir dilakukan dalam jumlah
relatif kelompok kecil yang diwawancarai secara mendalam.
2.
Model Penelitian
Penelitian eksploratif
adalah salah satu jenis penelitian
sosial yang tujuannya untuk memberikan sedikit definisi
atau penjelasan mengenai konsep
atau pola
yang digunakan dalam penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki
gambaran akan definisi atau konsep penelitian. Peneliti akan mengajukan what untuk menggali informasi lebih
jauh. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif,
fleksibel,
terbuka,
dan semua sumber dianggap penting sebagai sumber informasi.
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menjadikan topik baru lebih dikenal
oleh masyarakat
luas, memberikan gambaran dasar mengenai topik bahasan, menggeneralisasi gagasan
dan mengembangkan teori
yang bersifat tentatif, membuka
kemungkinan akan diadakannya penelitian lanjutan terhadap topik yang dibahas,
serta menentukan teknik
dan arah yang akan digunakan dalam penelitian berikutnya.
3.
Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari
obyek/subyek yang memiliki kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan
oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh konsumen barang mewah yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai atas Barang Mewah di Indonesia.
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik
yang dimiliki oleh populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota
populasi yang diambil menurut prosedur tertentu sehngga dapat mewakili
populasinya. Dalam penelitian ini sampel yang diambil adalah data Pajak
Pertambahan Nilai atas Barang Mewah di Indonesia.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Mencari sumber informasi dan data-data
yang diperlukan ke perpustakaan dan menggunakan internet sebagai sarana
informasi yang baik dan terpercaya.
5.
Pengolahan dan Analisis
Data
6.
Operasionalisasi
Variabel
O.
Daftar
Pustaka
Mardiasmo. (2011). Pajak dan Perpajakan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada
Yogyakarta.
Sekaran, Uma. (2014).
Metodologi Penelitian Untuk Bisnis.
Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.
2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
Waluyo, Didik Budi. (2010). Memahami Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: PT.
Warta Mitra Mandiri.
0 komentar
Posting Komentar